MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Laporan Utama

Kementerian Pendidikan Larang Kursi Tambahan, Jumlah Murid per Kelas di Sumsel Dibatasi Ketat

Kementerian Pendidikan Larang Kursi Tambahan, Jumlah Murid per Kelas di Sumsel Dibatasi Ketat
Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah 2026 Provinsi Sumatera Selatan yang dipusatkan di SMA Negeri 1 Palembang, Jumat (22/5/2026). Dok. Evan Zumarli/SUMEKS.

Intervensi pengawasan dari pemerintah pusat diperketat guna menghentikan praktik manipulasi daya tampung sekolah pada awal tahun ajaran. Standarisasi jumlah rombongan belajar menjadi instrumen penentu dalam menciptakan keadilan akses pendidikan.

PALEMBANG, NUSALY – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil sikap tegas dalam mengawal jalannya masa transisi penerimaan siswa baru di tingkat daerah. Guna mengikis habis tradisi titip-menitip calon siswa oleh oknum pejabat dan memutus mata rantai pengadaan “bangku siluman”, otoritas pusat mengunci rapat kuota daya tampung ruang kelas di seluruh satuan pendidikan.

Langkah pengamanan sistem tersebut ditegaskan dalam peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah 2026 Provinsi Sumatera Selatan yang dipusatkan di SMA Negeri 1 Palembang, Jumat (22/5/2026).

Melalui momentum ini, pemerintah pusat memberikan sinyal peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk tidak mencoba-coba membuka ruang negosiasi di luar jalur resmi.

Pusat menginstruksikan agar proses seleksi tahun ini murni bersandar pada asas objektivitas dan berkeadilan tanpa adanya diskriminasi berlapis. Oleh karena itu, penambahan kursi atau rombongan belajar siluman di tengah jalannya tahapan seleksi dipastikan sebagai bentuk pelanggaran regulasi yang akan dikenai sanksi tegas.

“Kami meminta dengan sangat, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini jangan ada lagi praktik titip-menitip dan jangan pernah ada kursi tambahan di luar kuota yang ditetapkan. Semua regulasi sudah sangat jelas diatur dalam Permendikdasmen sejak tahun lalu,” ujar Widyaparada Ahli Utama Kemendikdasmen Ir Harris Iskandar PhD secara tertulis.

Kunci kuota berbasis Dapodik

Guna menutup celah manipulasi daya tampung yang kerap dimainkan oleh oknum sekolah nakal, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Selatan kini memperketat sistem verifikasi.

Penentuan jumlah kelas dan kuota siswa yang akan dibuka pada masing-masing sekolah dilakukan melalui audit digital yang merujuk langsung pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berdasarkan aturan baku Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, standar populasi maksimal dalam satu rombongan belajar diatur secara rigid.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD) ditetapkan maksimal 28 murid per kelas, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 32 murid, dan sekolah menengah atas (SMA) dibatasi ketat maksimal 36 murid per kelas.

Kendati ada beberapa wilayah geografis terpencil yang diberikan dispensasi akomodasi hingga 40 atau 43 murid karena alasan jarak tempuh ekstrem, kontrol terhadap sirkulasi kelas ini tetap diawasi secara digital dari pusat.

Bahkan, hasil analisis Dapodik mencatat ada tiga kabupaten di Sumatera Selatan yang sama sekali tidak diberikan hak pengecualian kuota karena ketersediaan ruang kelas, tenaga pengajar, dan pembiayaannya dinilai sudah sangat mencukupi.

“Perhitungan terhadap seluruh rombongan belajar sudah selesai kami lakukan. Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara agar mematuhi angka-angka tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kita,” kata Kepala BPMP Sumsel H Tajuddin Idris.

Sediakan jaring aduan berlapis

Sirkulasi penerimaan siswa baru di Sumatera Selatan dipastikan tetap bertumpu pada empat koridor utama, yakni jalur domisili (zonasi), afirmasi bagi warga kurang mampu, mutasi tugas orang tua, serta jalur prestasi hulu.

Khusus untuk jalur prestasi akademik tingkat SMA, kompetisi penyeleksian kini ditingkatkan mutunya dengan mengombinasikan akumulasi nilai rapor orisinal serta hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Mengingat tingginya potensi gesekan kepentingan di lapangan, Pemprov Sumsel bersama legislatif dan lembaga pengawas negara sepakat membentuk barikade pengawasan terpadu.

Masyarakat yang menemukan indikasi transaksional maupun pemalsuan dokumen adminduk diminta langsung memanfaatkan saluran hotline pengaduan yang disiagakan secara serentak di Ombudsman RI, DPRD Sumsel, BPMP, hingga pusat bantuan Kemendikdasmen.

DPRD Sumatera Selatan menegaskan bahwa fungsi pengawasan politik akan dijalankan secara agresif selama proses SPMB bergulir untuk memastikan hak anak dari kelompok rentan tidak tergeser oleh intervensi nonprosedural.

Keberanian pemerintah daerah dalam menutup rapat ruang titipan pejabat ini menjadi ujian pembuktian, apakah jargon pendidikan ramah dan berkeadilan di Sumatera Selatan benar-benar mewujud nyata atau sekadar kosmetik birokrasi tahunan belaka. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version