Kilas Daerah

Ketika Limbah Menghentikan Produksi Tahu di Palembang

Ketika Limbah Menghentikan Produksi Tahu di Palembang
Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain, Kamis (9/7/2026). Dok. Istimewa

Pemerintah Kota Palembang menutup sementara tiga usaha produksi tahu di Kecamatan Ilir Barat I karena pengelolaan limbahnya belum memenuhi ketentuan. Langkah ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi tetap harus berjalan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan.

PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Kota Palembang menghentikan sementara operasional tiga usaha produksi tahu di Kecamatan Ilir Barat I setelah menilai pengelolaan limbahnya belum memenuhi ketentuan. Kasus ini memperlihatkan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas industri rumahan di tengah kawasan permukiman.

Penutupan sementara ini dilakukan setelah Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain, Kamis (9/7/2026).

Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan aktivitas usaha. Namun, seluruh kegiatan ekonomi tersebut wajib memperhatikan aturan, terutama dalam menjaga kualitas lingkungan dan ekosistem sekitar.

“Pemkot sangat mendukung tumbuhnya investasi dan kegiatan usaha masyarakat. Tetapi semua usaha harus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan limbah,” ujar Ratu Dewa.

Berdasarkan hasil peninjauan, terdapat 19 usaha produksi tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Beberapa di antaranya dinilai belum optimal mengelola limbah hasil produksi sehingga berpotensi mengganggu lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Guna mengatasi persoalan ini, Pemkot Palembang meminta para pemilik usaha untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Teguran Sebelum Penutupan

Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang Mustain menjelaskan, sanksi penghentian sementara operasional ini dijatuhkan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha tahu tersebut.

Menurut Mustain, DLH telah beberapa kali memberikan surat teguran serta imbauan kepada pemilik usaha agar segera melakukan perbaikan pada sistem pembuangan mereka. Namun, karena belum ada perbaikan nyata di lapangan, penutupan sementara terpaksa dilakukan.

“Kami memahami ada berbagai keterbatasan, namun pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena belum ada perbaikan, maka dilakukan penutupan sementara,” kata Mustain.

Mustain memastikan bahwa langkah pembekuan operasional ini tidak bersifat permanen. Pemkot Palembang menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha dalam membangun struktur IPAL yang memadai. Setelah seluruh persyaratan pengelolaan lingkungan tersebut terpenuhi dan dinyatakan layak oleh tim pengawas, usaha tahu tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.

Pemerintah Kota Palembang menilai kepatuhan terhadap pengelolaan limbah menjadi prasyarat agar kegiatan industri rumahan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kualitas lingkungan permukiman. (desta)

Editor: Redaksi NUSALY

Exit mobile version