Hukum & Peradilan

Harnojoyo Menuding Kepala Bapenda Melampaui Kewenangan dalam Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo mengeklaim tidak mengetahui dasar hukum pengurangan pajak BPHTB senilai miliaran rupiah bagi pengembang Pasar Cinde. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Bapenda, meski jaksa mendakwa adanya aliran dana "hadiah" kepada sang mantan wali kota.

Harnojoyo Menuding Kepala Bapenda Melampaui Kewenangan dalam Korupsi Pasar Cinde
Pada persidangan yang digelar Selasa (27/1/2026), mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memberikan keterangan yang menyudutkan mantan anak buahnya, Sinta Raharja, terkait reduksi pajak daerah yang memicu kerugian negara. (Dok. Sumeks.co)

PALEMBANG, NUSALY — Ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang menjadi saksi bisu upaya saling lempar tanggung jawab dalam pusaran kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Pada persidangan yang digelar Selasa (27/1/2026), mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memberikan keterangan yang menyudutkan mantan anak buahnya, Sinta Raharja, terkait reduksi pajak daerah yang memicu kerugian negara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Harnojoyo dicecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan mengenai mekanisme pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proyek yang seharusnya menyetor pajak sekitar Rp2,2 miliar kepada kas daerah itu, faktanya hanya membayarkan Rp1,1 miliar setelah mendapat “diskon” sebesar 50 persen bagi PT Magna Beatum.

Harnojoyo menegaskan bahwa sebagai perusahaan komersial, PT Magna Beatum secara hukum tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan pajak. Namun, kebijakan tersebut tetap melenggang melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sinta Raharja, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Persoalan Batas Kewenangan dan Pengurangan Pajak

Argumen utama yang dibangun Harnojoyo dalam persidangan adalah mengenai dugaan pelampauan kewenangan. Ia menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar merupakan wewenang mutlak kepala daerah. Sementara itu, Kepala Bapenda hanya memiliki mandat untuk memutuskan objek pajak di bawah nilai tersebut.

“Objek pajaknya lebih dari Rp2 miliar, seharusnya itu kewenangan wali kota, bukan Kepala Bapenda,” ujar Harnojoyo dalam kesaksiannya.

Ia menduga kuat bahwa proses pengurangan pajak tersebut diproses sepenuhnya oleh Kepala Bapenda tanpa persetujuan atau sepengetahuannya. Harnojoyo mengeklaim adanya keganjilan pada SK tertanggal 31 Maret yang tetap ditandatangani oleh Sinta Raharja meskipun nilai pajaknya melampaui batas kewenangan dinas terkait.

Paradoks Dakwaan dan Aliran Dana Hadiah

Meski Harnojoyo berupaya memosisikan dirinya sebagai pihak yang tidak mengetahui proses teknis tersebut, naskah dakwaan JPU menyajikan narasi yang bertolak belakang. Jaksa sebelumnya menyebutkan bahwa kemudahan pengurangan BPHTB senilai Rp1 miliar tersebut bukan tanpa imbalan.

Harnojoyo didakwa menerima aliran dana sebesar Rp750 juta yang disebut sebagai “hadiah” atas kelancaran proses pajak tersebut. Uang itu diduga berasal dari terdakwa lain, Raimar Yousnaldi selaku Branch Manager PT Magna Beatum, yang diserahkan melalui perantara Sinta Raharja. Tak hanya Harnojoyo, Sinta sendiri dalam dakwaan jaksa disebut turut mengantongi dana sebesar Rp125 juta.

Kontradiksi antara klaim “ketidaktahuan” Harnojoyo dengan bukti aliran dana yang diuraikan jaksa menjadi inti perdebatan dalam persidangan ini. Jika hakim menemukan bukti bahwa Harnojoyo mengetahui atau bahkan memerintahkan pengurangan tersebut melalui tangan Sinta, maka pembelaannya mengenai “pelampauan kewenangan” akan gugur dengan sendirinya.

Nasib Cinde yang Terbengkalai

Di luar perdebatan hukum mengenai administrasi pajak, kasus korupsi ini meninggalkan luka fisik di jantung Kota Palembang. Revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang akan menjadi ikon modernitas pasar tradisional, kini mangkrak dan menyisakan reruntuhan bangunan cagar budaya yang rusak.

Persidangan yang juga menghadirkan Raimar Yousnaldi ini masih terus mendalami sejauh mana kongkalikong antara pengembang dan otoritas birokrasi dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih terus menggali keterangan para terdakwa guna mengungkap siapa aktor intelektual sebenarnya di balik hilangnya potensi pendapatan daerah yang berujung pada kegagalan proyek vital bagi warga Palembang tersebut.

(InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version