PALEMBANG, NUSALY — Tabir gelap yang menyelimuti proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang semakin tersingkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026). Fakta krusial muncul saat terdakwa Raimar Yousnaidi, Branch Manager PT Magna Beatum, secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi saat memenangkan tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Raimar mengungkapkan bahwa PT Magna Beatum melenggang sebagai pemenang meskipun terganjal syarat administratif fundamental: pengalaman kerja. Berdasarkan dokumen lelang, setiap peserta diwajibkan memiliki pengalaman minimal tujuh tahun. Namun, kenyataannya, perusahaan pelaksana proyek itu baru berdiri pada 2012.
“Saat ditetapkan sebagai pemenang, pengalaman perusahaan baru sekitar tiga tahun. Yang menunjuk PT Magna Beatum sebagai pemenang sepenuhnya adalah panitia pengadaan,” ujar Raimar di ruang sidang.
Ironi Pemenang di Tengah Minimnya Peminat
Proyek revitalisasi ikon bersejarah Kota Palembang ini sejak awal memang diklaim sepi peminat. Menurut kesaksian Raimar, skema investasi yang bukan murni investasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi oleh banyak investor global. Meski nama besar seperti Temasek dan perusahaan asal Korea Selatan sempat melirik, hanya Grup Bumi Indonesia (GBI) melalui PT Magna Beatum yang melaju hingga tahap akhir.
Namun, lolosnya perusahaan yang minim pengalaman ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas panitia lelang. Bagaimana mungkin proyek strategis daerah yang menyangkut hajat hidup ribuan pedagang diserahkan kepada entitas yang secara administratif cacat syarat?
Panitia pengadaan kini berada dalam sorotan tajam. Pengakuan Raimar mengindikasikan bahwa proses seleksi bukan lagi soal kompetensi dan rekam jejak, melainkan sekadar formalitas untuk memenangkan pihak tertentu. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius sejak tahap prakualifikasi.
Progres Terhenti dan Jejak Anggaran yang Menguap
Kecacatan kualifikasi ini tampaknya berkorelasi langsung dengan hasil di lapangan. Raimar mengakui bahwa progres pembangunan Pasar Cinde hanya mampu menyentuh angka 34 hingga 36 persen sebelum akhirnya terbengkalai. Meski progres fisik belum mencapai separuh, ia mengeklaim bahwa perusahaan telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, mencapai Rp250 miliar.
“Sistem keuangan kami sangat ketat, satu paku pun tercatat. Ada buku besar pengeluaran dan laporan keuangan,” bela Raimar saat disinggung mengenai aliran dana.
Namun, klaim pengeluaran tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi para pedagang. Dana setoran kios pedagang yang terkumpul mencapai Rp43 miliar, namun bangunan yang dijanjikan tetap menjadi kerangka beton yang membisu. Meskipun Raimar membantah menerima success fee dari dana tersebut, jaksa terus mendalami ke mana larinya uang masyarakat yang telah disetorkan.
Kerapuhan Seleksi Proyek Strategis
Kesaksian dalam persidangan ini tidak hanya memojokkan PT Magna Beatum, tetapi juga mencoreng integritas tata kelola proyek di Sumatera Selatan. Kasus ini menjadi cermin retak bagaimana sebuah proyek ambisius bisa hancur saat aturan main dalam tender diabaikan demi meloloskan rekanan yang tidak kapabel.
Pelibatan tokoh-tokoh penting seperti mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dalam pusaran kasus ini menunjukkan bahwa skandal Pasar Cinde bukan sekadar masalah teknis perusahaan, melainkan kegagalan pengawasan dari otoritas tertinggi di daerah.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap siapa pihak di balik panitia pengadaan yang berani “menabrak” aturan demi meloloskan PT Magna Beatum. Bagi warga Palembang, terungkapnya fakta ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan penuntasan atas hilangnya pasar bersejarah yang kini hanya menjadi monumen kegagalan birokrasi.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
