PALEMBANG, NUSALY — Integritas tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali tercoreng oleh skandal korupsi yang terstruktur. Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka, yakni Y dan MFR, diduga menjadi aktor utama dalam manipulasi puluhan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 1,6 miliar. Namun, aspek yang paling mengusik rasa keadilan publik bukanlah sekadar nominal rupiahnya, melainkan keberanian melakukan manipulasi dalam skala masif: 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Anca Akbar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan komprehensif yang melibatkan pemeriksaan 139 saksi. Saksi-saksi tersebut mencakup elemen terkecil di masyarakat, seperti ketua RT dan lurah, hingga pemilik toko bangunan dan internal dinas.
“Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama ahli konstruksi menunjukkan fakta yang mencengangkan. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sisanya sebanyak 99 kegiatan sama sekali tidak pernah ada atau fiktif,” ujar Anca di Palembang, Jumat (23/1/2026).
Anatomi Pembiaran yang Disengaja
Modus operandi yang dijalankan para tersangka menggambarkan adanya pembiaran yang disengaja dalam rantai birokrasi. Sebagai PPK, Y dan MFR memiliki otoritas penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material sebelum pembayaran dilakukan. Namun, fakta penyidikan menunjukkan bahwa fungsi kontrol tersebut sengaja ditinggalkan.
Pihak penyedia, CV Mapan Makmur Bersama (MMB), diketahui tidak menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Ketiadaan barang fisik ini seharusnya menjadi bendera merah (red flag) dalam sistem akuntansi pemerintahan. Namun, dokumen administrasi tetap berjalan mulus hingga dana negara cair, yang mengindikasikan adanya aliran dana balik kepada kedua tersangka.
Kegagalan verifikasi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal pemerintah (Internal Audit) di instansi tersebut tidak berjalan. Bagaimana mungkin hampir 75 persen dari total paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran bisa luput dari pengamatan inspektorat maupun pimpinan dinas?
Dampak pada Ruang Publik
Dinas Perkimtan memiliki peran vital dalam menata kawasan permukiman dan infrastruktur dasar warga. Ketika anggaran konstruksi rutin dikorupsi secara fiktif, maka hak warga untuk mendapatkan perbaikan lingkungan—seperti jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas publik lainnya—otomatis terenggut.
Secara sosiologis, korupsi pada sektor konstruksi rutin paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat kelas bawah. Korupsi ini bukan hanya soal angka di neraca keuangan, tetapi tentang genangan air yang tidak surut karena drainase fiktif, atau jalan becek yang tak kunjung diperbaiki meski anggarannya telah “dihabiskan” di atas kertas.
Kini, tersangka Y telah ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, sementara MFR mendekam di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman berat yang menanti.
Ujian bagi Reformasi Birokrasi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di Kota Palembang. Di saat Pemerintah Kota baru saja menerima apresiasi nasional dalam hal manajemen kompetensi, temuan 99 proyek fiktif ini menjadi kontradiksi yang menyakitkan. Hal ini membuktikan bahwa akreditasi administratif belum tentu berbanding lurus dengan integritas moral di lapangan.
Kejaksaan Negeri Palembang memberikan sinyal bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Penelusuran aliran dana kian dipertajam untuk melihat sejauh mana praktik lancung ini melibatkan pihak lain di level yang lebih tinggi atau penyedia jasa lainnya.
Publik kini menanti keberanian pemerintah daerah untuk melakukan bersih-bersih total. Tanpa evaluasi radikal pada sistem pengadaan barang dan jasa, proyek fiktif akan terus menjadi “benalu” yang menghisap anggaran daerah, sementara wajah kota tetap stagnan di tengah janji-janji pembangunan.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
