Peristiwa Terkini

Melawan Normalisasi Kekerasan di Ruang Privat

Meningkatnya angka laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Lubuklinggau menjadi anomali statistik yang menggugah. Di satu sisi, ia merepresentasikan keberanian korban memutus rantai trauma, namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa ruang domestik masih menjadi wilayah paling rentan bagi kelompok lemah.

Melawan Normalisasi Kekerasan di Ruang Privat
Foto Ilustrasi. (Dok. elsam.or.id)

LUBUKLINGGAU, NUSALY — Selama bertahun-tahun, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah urban seperti Lubuklinggau kerap terkubur dalam “budaya rasa malu”. Luka fisik dan trauma batin sering kali dianggap sebagai urusan domestik yang tidak elok dibawa ke ranah publik.

Namun, data terkini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Lubuklinggau membuyarkan keheningan tersebut. Grafik laporan yang terus menanjak setiap tahun menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai menolak menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari dinamika sosial.

Lonjakan angka ini merupakan buah dari penetrasi sosialisasi yang masif hingga ke akar rumput. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan kompleksitas persoalan yang menuntut kehadiran negara secara paripurna. Bukan sekadar mencatat kasus, melainkan bagaimana menjamin bahwa setelah laporan dibuat, kehidupan korban tidak justru kian terpuruk akibat stigma atau ancaman balik dari pelaku yang sering kali merupakan orang terdekat.

Kepala P3APM Lubuklinggau, Kunti Maharani, mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci cairnya kebuntuan komunikasi ini. “Kenaikan kasus ini terjadi karena masyarakat kini tahu ke mana harus melapor. Sosialisasi yang kami lakukan ke sekolah-sekolah dari jenjang dasar hingga menengah mulai membuahkan hasil berupa kesadaran hak,” ujar Kunti di Lubuklinggau, Sabtu (31/1/2026).

Pendampingan Pascatrauma

Setiap pelaporan yang masuk merupakan pintu masuk dari proses panjang pemulihan yang berliku. Kerusakan psikologis akibat pelecehan seksual, perundungan (bullying), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sering kali bersifat permanen jika tidak ditangani oleh tenaga profesional secara dini. Lubuklinggau kini memperkuat Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dengan menyediakan layanan multidimensi.

Pendekatan yang dilakukan tidak lagi bersifat birokratis-kaku, melainkan holistik. Kehadiran psikolog klinis untuk menangani trauma akut menjadi standar wajib, bersanding dengan pendampingan hukum oleh pengacara yang khusus menangani anak sebagai subjek hukum. Langkah ini diambil agar korban, terutama anak-anak, tidak mengalami trauma sekunder saat harus berhadapan dengan penyidik atau memberikan keterangan di depan persidangan yang kerap kali terasa mengintimidasi.

Khusus untuk kasus TPPO, koordinasi dilakukan secara vertikal hingga ke tingkat pusat. Mengingat Lubuklinggau merupakan kota lintasan yang strategis di Sumatera Selatan, kerentanan terhadap perdagangan manusia menjadi ancaman nyata. Keberhasilan menangani satu kasus TPPO pada tahun lalu menjadi bukti bahwa sistem deteksi dini dan respons cepat di daerah mulai terintegrasi dengan jaringan perlindungan nasional.

Fungsi Visum dan Integritas Bukti

Sering kali, banyak kasus kekerasan layu sebelum berkembang di pengadilan karena lemahnya alat bukti yang diajukan. Di sinilah peran krusial koordinasi lintas instansi dalam menjembatani kebutuhan visum et repertum. Pembuktian medis melalui visum merupakan instrumen kunci untuk menjerat pelaku di persidangan, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang minim saksi mata.

Namun, Kunti menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum. Visum tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi perlindungan, melainkan harus melalui surat pengantar resmi dari kepolisian. Koordinasi satu pintu dengan Unit PPA Polres Lubuklinggau memastikan bahwa setiap data medis yang diambil sah secara hukum sebagai alat bukti di persidangan. Sinergi ini memangkas birokrasi yang sering kali membuat korban patah arang di tengah jalan karena prosedur yang berbelit.

Transparansi dalam pengumpulan bukti medis ini merupakan bagian dari upaya menciptakan akuntabilitas penegakan hukum. Dengan dukungan data medis yang akurat, peluang pelaku untuk lolos dari jerat hukum semakin kecil. Hal ini sekaligus memberikan pesan kuat kepada publik bahwa negara tidak memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Invetasi Sosial dan Masa Depan

Peningkatan laporan di Lubuklinggau seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, melainkan kesuksesan dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, data ini adalah “peta jalan” untuk menentukan di mana intervensi sosial harus diperkuat. Perlindungan anak bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan investasi sumber daya manusia yang akan menentukan kualitas generasi mendatang.

Tantangan ke depan tetaplah berat. Bagaimana memastikan keberlanjutan anggaran untuk UPT PPA serta meningkatkan kapasitas rumah aman (safe house) bagi korban yang terancam. Tanpa dukungan kebijakan fiskal yang berpihak pada isu perlindungan, keberanian warga untuk melapor akan menjadi sia-sia jika negara tidak mampu memberikan perlindungan fisik pasca-pengaduan.

Kisah dari Lubuklinggau ini adalah cermin bagi kota-kota lain di Indonesia. Bahwa di balik statistik yang mengkhawatirkan, ada harapan akan perubahan budaya hukum. Kini, tugas kolektif kita adalah memastikan bahwa setiap laporan yang masuk berakhir pada keadilan yang substantif, bukan sekadar berakhir di tumpukan berkas perkara yang berdebu.

(dhi)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version