Laporan Utama

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Reformasi Polri Belum Sepenuhnya Berjalan

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Reformasi Polri Belum Sepenuhnya Berjalan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri. Dok. Istimewa/nusaly.com

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan koalisi masyarakat sipil untuk kembali mengevaluasi arah reformasi kepolisian yang dinilai belum diimbangi penguatan pengawasan.

JAKARTA, NUSALY – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada Rabu (1/7) dimanfaatkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) untuk kembali mengingatkan bahwa agenda reformasi Polri belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat Reformasi 1998.

Koalisi menilai perluasan kewenangan kepolisian dalam beberapa tahun terakhir belum diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Evaluasi tersebut disampaikan oleh koalisi yang terdiri atas YLBHI, ICW, KontraS, dan sejumlah organisasi lainnya. Mereka menyoroti bahwa tanpa pengawasan yang seimbang, perluasan peran institusi berisiko memicu persoalan baru di tapak.

Agenda Reformasi

Berbagai lembaga masyarakat sipil maupun akademisi menilai agenda reformasi kepolisian sejauh ini belum sepenuhnya menyentuh aspek fundamental kelembagaan, pengawasan, dan akuntabilitas.

Dalam catatan terbaru, persoalan struktural yang disoroti berakar pada belum berubahnya kultur internal kepolisian. Pendekatan yang masih bercorak militeristik dan lemahnya akuntabilitas dinilai membuat berbagai kasus kekerasan aparat di tingkat tapak terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas bagi keadilan korban.

Sorotan berikutnya diarahkan pada semakin terbukanya ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Praktik rangkap jabatan di berbagai kementerian dan lembaga negara tersebut dinilai mengaburkan batas profesionalisme yang sejak awal Reformasi berupaya dipisahkan dari kepentingan birokrasi maupun politik praktis.

Perluasan Peran

Arah reformasi tersebut kemudian menjadi landasan berbagai aturan yang mengatur posisi kepolisian sebagai institusi sipil. Reformasi kepolisian dimulai setelah Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia pada 1999. Pemisahan itu dimaksudkan untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berada di bawah kontrol sipil yang demokratis.

Aturan pembatasan tersebut kemudian dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar korpsnya tanpa mengundurkan diri secara permanen. Pengabaian terhadap batasan konstitusional ini dikhawatirkan kian menjauhkan kepolisian dari prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Namun dalam perkembangannya, penataan tersebut menghadapi tantangan baru seiring semakin luasnya fungsi Polri di luar bidang keamanan dan penegakan hukum murni. Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian terlibat dalam berbagai program domestik pemerintah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk program Makan Bergizi Gratis.

Perluasan fungsi ke wilayah domestik tersebut dinilai berpotensi menggeser fokus kepolisian dari tugas utama menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kebijakan ini dinilai berpotensi membawa kembali institusi pada pola kedudukan masa lalu, sekaligus berisiko mengaburkan skala prioritas aparat dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia,” demikian penilaian Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam pernyataan resminya.

Pandangan tersebut menjadi dasar kritik koalisi terhadap sejumlah regulasi yang dinilai memperluas kewenangan kepolisian. Selain fungsi sosial-ekonomi, langkah legislasi melalui pengesahan revisi sejumlah regulasi, terutama Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kepolisian, juga dikritik karena dianggap memperluas kewenangan penyidikan dan diskresi aparat tanpa mekanisme kontrol eksternal yang seimbang.

Respons Kepolisian

Sementara itu, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus membuka diri terhadap setiap catatan evaluasi dan kritik dari elemen masyarakat sipil demi mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional dan transparan.

Dilansir dari HukumOnline.com, komitmen tersebut ditunjukkan dalam momentum Hari Bhayangkara melalui pendekatan humanis jajaran Polwan Polda Metro Jaya yang menyambut kehadiran Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dengan membagikan sekuntum bunga di depan gerbang Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh rekan-rekan dari Koalisi Masyarakat Sipil hari ini. Masukan yang disampaikan merupakan refleksi yang sangat berharga bagi kami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, aksi pembagian bunga oleh personel Polwan tersebut menjadi simbol nyata bahwa Polri menghormati kepedulian masyarakat. Pihaknya siap menjadikan setiap catatan evaluasi tersebut sebagai bahan pembenahan internal, baik secara struktural maupun kultural.

“Ini adalah simbol bahwa kami menghormati kepedulian mereka dan siap menjadikan setiap catatan evaluasi tersebut sebagai bahan pembenahan internal demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional, transparan, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budi, perhatian dari koalisi masyarakat sipil adalah wujud nyata dari rasa memiliki publik terhadap masa depan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi koalisi, peringatan Hari Bhayangkara semestinya menjadi momentum mengevaluasi arah reformasi kepolisian agar tetap berjalan sesuai mandat Reformasi 1998 sebagai institusi sipil yang profesional, akuntabel, dan berada di bawah kontrol demokratis.

Editor: Redaksi NUSALY

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version