Keputusan tertinggi kelembagaan adat Suku Moi Salkma dan Klabra di Sorong menegaskan perlindungan ruang hidup kebudayaan dari proyek skala besar.
SORONG, NUSALY – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bersama Masyarakat Hukum Adat Moi dari sub-suku Salkma dan Klabra secara resmi menolak seluruh rencana ekspansi industri komersial skala besar di wilayah mereka.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang adat tertinggi yang berlangsung selama dua hari di Kampung Saluk, Distrik Wemak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang berakhir pada Rabu (1/7/2026).
Keputusan sidang adat itu menolak masuknya program Cetak Sawah Rakyat, perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), serta perluasan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.
Komunitas adat menilai masuknya proyek-proyek tersebut bertentangan dengan tatanan nilai lokal dan berpotensi mengubah fungsi ruang hidup yang menjadi fondasi kebudayaan mereka.
Secara administratif, wilayah hukum adat yang menyatakan penolakan tersebut mencakup 11 distrik di Kabupaten Sorong. Wilayah tersebut meliputi Distrik Botain, Bagun, Beraur, Buk, Klabot, Hobard, Klawak, Konhir, Wemak, Sayosa, dan Sayosa Timur.
Pemasangan Plang Satgas PKH
Kekhawatiran masyarakat menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang papan pengumuman di Kampung Maladofok. Plang tersebut menegaskan penguasaan kembali oleh negara atas lahan eks-konsesi PT Cipta Papua Plantation seluas 14.499,94 hektare.
Melalui papan itu, otoritas berwenang juga mengeluarkan larangan bagi warga lokal untuk memasuki kawasan tanpa izin, termasuk larangan memungut hasil tanaman atau menguasai lahan.
Ketua LMA Malamoi Silas Kalami menilai, tindakan penertiban di lapangan tersebut mengabaikan keberadaan kelembagaan adat yang memiliki hak ulayat atas wilayah kehutanan tersebut.
Mekanisme penegakan hukum tata ruang yang berjalan tanpa koordinasi dipandang sebagai bentuk pengabaian hak historis komunitas lokal.
“Kami dari Lembaga Masyarakat Adat Malamoi dan dewan-dewan adat menilai ini adalah bentuk perampasan atau klaim sepihak dari pihak perusahaan dan pemerintah untuk menguasai kembali tanah adat milik Masyarakat Adat Moi,” ujar Silas Kalami saat memberikan keterangan resmi di sela-sela sidang adat.
Silas menambahkan bahwa pelaksanaan sidang adat ini bukan sekadar forum berkumpul, melainkan sebuah mekanisme keputusan internal yang sah.
Forum tersebut memiliki payung hukum formal, yakni Pasal 50 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi.
Sumpah Adat Nalmsan
Sebagai penegas legalitas keputusan tersebut, seluruh rangkaian persidangan ditutup dengan ritual sakral dan pengucapan sumpah adat yang disebut Nalmsan.
Tradisi Nalmsan merupakan hukum adat suku Moi yang digunakan sebagai sarana pengikat komitmen bersama untuk menjaga wilayah kehidupan, merawat peninggalan leluhur, serta mencegah degradasi lingkungan berdasarkan kearifan lokal.
Prosesi tersebut turut disaksikan langsung oleh utusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong.
Berita acara sidang memuat sejumlah alasan penolakan, di antaranya adalah keyakinan bahwa tanah adat bersifat permanen dan tidak dapat dialihkan, risiko kehancuran ekosistem alami yang tidak tergantikan, serta munculnya ancaman krisis iklim yang dapat merusak interaksi manusia dengan alam semesta.
Seluruh poin tersebut ditandatangani secara kolektif oleh jajaran pimpinan sidang, yakni Silas Kalami, Yafet Lobat, Ham Kilmi, Sepi Klasjok, dan Sem Odimi.
Keputusan sidang adat ini menjadi sikap resmi masyarakat hukum adat Moi Salkma dan Klabra dalam menghadapi rencana proyek skala besar di wilayah adat mereka. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
