NUSALY.COM, OKI– Polsek Sungai Menang Polres OKI Polda Sumsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba, ESW (30) diduga bandar narkoba asal Desa Bebah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini tidak berkutik saat diringkus polisi.
Dari tangan pria tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat logo “GG”, 1 satu lembar uang tunai nominal Rp. 100.000 (seratus ribu tupiah).
Kapolres OKI AKBP Dili YANTO, SH, S.Ik, MH melalui, Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi, SH, membenarkan atas adanya penangkapan terhadap bandar narkotika tersebut.
Mulanya, kata dia, sekira pukul 01.00 Wib, tanggal 25/11/2022, anggota mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang bandar narkoba yang berjualan di dekat balai Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI
“Setelah itu, anggota kita langsung mendatangi balai Desa Sungai Menang dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ESW (30), jelasnya.
Lalu tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Menang untuk kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 dan atau 112, ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (man)