PALEMBANG, NUSALY – Video live streaming adegan intim yang viral di media sosial Palembang berakhir dengan penangkapan salah satu pemerannya. Pria berinisial CH, yang dikenal dengan nama akun Ales Gancang, telah diamankan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Polisi mengungkap, motif di balik aksi tak senonoh tersebut adalah untuk mencari followers dan potensi keuntungan endorsement, bukan karena pengaruh alkohol seperti pengakuannya di awal.
Video rekaman live streaming berdurasi 2 menit 24 detik yang sempat tersebar luas dan memicu hujatan warganet itu diketahui diunggah CH melalui akun Instagram miliknya pada Selasa (25/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi itu dilakukan di salah satu panti pijat di Jalan Kol H Burlian, Palembang.
Pasca-video tersebut viral, CH sempat mengunggah video klarifikasi di akun TikTok-nya (@alesgancangkertapati), menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim aksinya dilakukan dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh minuman keras.
“Saya Ales Gancang mohon maaf atas yang terjadi malam tadi. Mohon maaf asal kalian tahu saya sepenuhnya tidak sadar apa yang saya lakukan, saya bawaan alkohol, saya mabuk, jadi sekali lagi saya minta maaf,” ujarnya kala itu.
Penangkapan dan Terbongkarnya Alibi Mabuk Miras
Informasi mengenai video viral ini dengan cepat ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan sebelumnya menyatakan akan menyelidiki kejadian ini. Penangkapan kemudian dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, CH alias Ales Gancang diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (25/6/2025) di Palembang. Penangkapannya berlangsung kurang dari 24 jam setelah video bermuatan asusila itu viral, menyusul upaya profiling pemilik akun dan pendataan lokasi. Tim gabungan bahkan sempat mencari pelaku di rumahnya sebelum akhirnya CH menyerahkan diri setelah keluarganya dihubungi polisi.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Dwi Utomo, Senin (30/6/2025), mengungkapkan bahwa klaim CH mengenai mabuk miras hanyalah alibi. “Pengakuan tersangka yang di video itu (soal mabuk miras) itu hanya alibi dia saja. Dia mengaku kalau sengaja merencanakan live itu agar bisa menambah banyak followers-nya, biar bisa endorse katanya,” jelas AKBP Dwi Utomo.
Tersangka Residivis, Pemeran Wanita Hanya Saksi
Lebih lanjut, AKBP Dwi Utomo juga mengungkapkan fakta bahwa CH ternyata merupakan residivis dalam kasus penganiayaan (Pasal 351). Sementara itu, untuk pemeran wanita dalam video tersebut, polisi memastikan statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, CH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam milik pelaku beserta nomor SIM card-nya, akun Instagram yang digunakan untuk menyebarkan video asusila, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.