KAYUAGUNG, NUSALY – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (23/10/2025). Tersangka tunggal, Bujang (21), menjalani 14 adegan rekonstruksi di Mapolres OKI. Reka ulang ini penting untuk memperjelas perencanaan kejahatan, terutama peran senjata tajam yang telah disiapkan pelaku, serta motif penguasaan harta benda korban.
Kepala Biro Reserse Kriminal (KBO Reskrim) Polres OKI, Ipda Heriadi, didampingi Kanit Pidum, Ipda Okta, mengatakan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rekonstruksi pada kasus pembunuhan dengan tersangkanya Bujang menjalani 14 reka adegan rekonstruksi. Penyidik melengkapi berkas petunjuk Jaksa yang diberikan sehingga nantinya perkara ini bisa P21 atau lengkap, Dengan begitu tersangka bisa dilimpahkan dan menjalani proses persidangan,” terang Ipda Heriadi.
Kronologi Sadis Terungkap
Rekonstruksi menunjukkan tahapan kejahatan yang telah direncanakan. Tersangka Bujang yang mengenakan pakaian tahanan menjalankan 14 adegan dengan tenang.
Kronologi sadis ini terjadi pada 12 Juni 2025. Reka adegan ke-5 menunjukkan korban Marini dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru, lalu pergi berboncengan dengan motor korban yang dikendarai pelaku. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan dalih mengambil alat pancing.
Setibanya di lokasi, pelaku mencoba menguasai sepeda motor korban. Korban melawan dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik lantas mencekik korban hingga keduanya terjatuh. Usai itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kanan dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Adegan ke-7 dan ke-8 memperlihatkan tersangka membuat korban terjatuh, menusuk dua kali di bagian perut, dan menyeret korban ke arah semak untuk memastikan korban tak bernyawa.
Setelah memastikan jasad tertutup karung, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya motor Honda Beat dan telepon genggam.
Fokus JPU dan Kuasa Hukum
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Ria Hamerlin, serta kuasa hukum korban, Rahmad Ramadhan dan Selly Marini Hartaty.
Pihak kuasa hukum korban menegaskan akan memantau ketat proses persidangan. “Pada rekonstruksi hari ini yang kita lihat langsung ini cukup mengerikan apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar Rahmad.
Tersangka Bujang berhasil diamankan Satreskrim Polres OKI di Kota Batam pada 18 Juli 2025. Proses rekonstruksi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan fakta lapangan, guna memperkuat pembuktian di persidangan. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.