Kriminal

Tragedi di Musi Rawas, Ibu Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Sembunyikan Jasad di Lemari

×

Tragedi di Musi Rawas, Ibu Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Sembunyikan Jasad di Lemari

Share this article
Tragedi di Musi Rawas, Ibu Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Sembunyikan Jasad di Lemari
Tragedi di Musi Rawas, Ibu Tega Bunuh Bayi Baru Lahir, Sembunyikan Jasad di Lemari

Musi Rawas, Nusaly.com – Kabar mengejutkan datang dari Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang ibu berinisial K (43) tega menghabisi nyawa bayi perempuannya yang baru berusia dua hari. Lebih tragis lagi, jasad bayi malang itu ditemukan tersembunyi di dalam lemari kamar pelaku.

Bau Busuk Membongkar Kejahatan

Peristiwa memilukan ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Anak pelaku, R (25), curiga setelah mencium bau busuk yang menyengat dari kamar ibunya. Setelah mendobrak pintu kamar yang terkunci, R menemukan jasad bayi yang sudah membiru dan membusuk di dalam lemari.

KPU OKI

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Unit identifikasi masih melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi wartawan.

Pengakuan Pelaku: Melahirkan Tanpa Bantuan Medis

Setelah diamankan dan diinterogasi, K mengakui perbuatannya. Ia mengaku melahirkan bayi tersebut di rumahnya tanpa bantuan medis pada Sabtu, 22 Juni 2024, pukul 19.30 WIB. Namun, tak lama setelah melahirkan, K tega membekap bayi mungilnya hingga meninggal dunia.

“Pelaku membekap bayi tersebut dengan kain hingga meninggal, lalu menyimpan jasadnya di dalam lemari,” ungkap Herdiansyah.

Motif Pembunuhan Masih Misteri

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji ini. K diketahui berstatus janda dan tinggal sendirian di rumah tersebut. Diduga, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya,” kata Herdiansyah.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

K kini telah ditahan di Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pembunuhan bayi di Musi Rawas ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama bayi yang baru lahir. Tindakan keji seorang ibu terhadap darah dagingnya sendiri sungguh tidak dapat diterima akal sehat.

Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Selain itu, perlu ada upaya pencegahan yang lebih intensif dari pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI