Palembang, Nusaly.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyerukan agar ASN menjaga profesionalitas dan fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta menghindari politik praktis.
“Kami di DPRD Sumsel berharap netralitas ASN tetap dijaga. ASN harus fokus bekerja sesuai tupoksi, tidak terlibat politik praktis yang berpotensi mengganggu netralitasnya,” ujar Andie, Senin (4/11/2024).
Netralitas ASN Jaga Kepercayaan Publik
Andie, politisi Partai Golkar, menegaskan bahwa sikap netral ASN sangat berpengaruh terhadap kelancaran penyelenggaraan Pilkada. Netralitas ASN juga ikut membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“ASN merupakan pilar pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mampu menjaga netralitas dan profesionalitas dalam bekerja mendukung kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di pemerintah provinsi,” tegas Andie.
Anggota DPRD Juga Harus Netral
Tidak hanya ASN, Andie juga mengingatkan para wakil rakyat yang ada di DPRD Sumsel untuk tidak terlibat politik praktis. Ia mengimbau agar para anggota dewan mengajukan izin atau cuti sesuai aturan yang ada ketika ikut dalam kegiatan pasangan calon (paslon). Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak memakai fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Beberapa anggota DPRD Sumsel sudah mengajukan cuti dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD. Hal ini menunjukkan kesadaran yang baik untuk menjaga netralitas mereka sebagai wakil rakyat,” kata Andie.
Perombakan Jabatan Harus Sesuai Aturan
Terkait perombakan jabatan di lingkungan pemerintahan, Andie menilai jika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Terlebih jika perombakan yang dilakukan bertujuan untuk mempercepat kerja pemerintahan.
Namun, Andie mengingatkan bahwa perombakan jabatan yang dilakukan juga harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami mendukung penjabat kepala daerah melakukan rotasi ataupun penyempurnaan OPD-OPD yang dapat bekerja sama untuk pembangunan, namun syarat-syarat harus terpenuhi, termasuk izin Mendagri,” pungkasnya.
Netralitas ASN dalam UU dan PP
Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 huruf f, disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yaitu bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Lebih lanjut, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara rinci mengenai larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Larangan tersebut meliputi:
- Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Menghadiri kampanye atau kegiatan politik lainnya dengan menggunakan atribut partai politik atau pasangan calon.
- Memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pentingnya Netralitas ASN bagi Demokrasi
Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, netralitas ASN harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh untuk kepentingan politik tertentu.
ASN yang netral akan menjamin bahwa pelayanan publik berjalan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Selain itu, netralitas ASN juga akan menciptakan iklim politik yang sehat dan demokratis, di mana semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berkontestasi dalam Pilkada.
Upaya Menjaga Netralitas ASN
Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:
- Pemerintah: Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada.
- DPRD: Melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN.
- Bawaslu: Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada.
- KASN: Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN serta memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi pemerintah.
- ASN: Meningkatkan kesadaran dan komitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
- Masyarakat: Aktif melaporkan ke Bawaslu atau KASN jika menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN.
Netralitas ASN dan anggota DPRD merupakan faktor krusial dalam menciptakan Pilkada 2024 yang berintegritas di Sumatera Selatan. ASN harus fokus pada pelayanan publik dan menghindari politik praktis. DPRD Sumsel juga harus menjaga netralitas dan mengawasi netralitas ASN. Upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.