Banner Sumsel Maju untuk Semua
Legislatif

Sengketa Batas Muba-Muratara: Ketika Hukum Tumpang Tindih dan Sumber Daya Alam Jadi Rebutan Puluhan Tahun

×

Sengketa Batas Muba-Muratara: Ketika Hukum Tumpang Tindih dan Sumber Daya Alam Jadi Rebutan Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini

Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara kian memanas setelah DPRD Sumsel mendesak Gubernur Herman Deru turun tangan. Akar masalah berpuluh tahun ini terkuak dari tumpang tindih Permendagri, hilangnya 12 ribu hektar wilayah kaya SDA Muba, serta minimnya harmonisasi hukum yang mengancam stabilitas dan pembangunan daerah.

Sengketa Batas Muba-Muratara: Ketika Hukum Tumpang Tindih dan Sumber Daya Alam Jadi Rebutan Puluhan Tahun
Sengketa Batas Muba-Muratara: Ketika Hukum Tumpang Tindih dan Sumber Daya Alam Jadi Rebutan Puluhan Tahun. Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, NUSALY – Persoalan tapal batas administratif, yang kerap menjadi bara dalam sekam, kini kembali menghangat di Sumatera Selatan. Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun kini mendesak campur tangan tingkat provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel secara tegas meminta Gubernur Sumsel Herman Deru untuk segera mengambil alih peran sebagai penengah, sebelum sengketa ini kian meruncing dan menghambat pembangunan.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs. Tamrin, mendesak Gubernur Herman Deru untuk segera memanggil kedua bupati, baik Bupati Muba maupun Bupati Muratara. Tujuannya jelas, yakni mencari titik temu dan solusi atas permasalahan batas wilayah yang tak kunjung selesai.

“Masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah puluhan tahun tak kunjung selesai. Inilah saatnya Gubernur Sumsel untuk menjadi penengah, karena sudah berapa kali berganti Gubernur, tidak bisa diselesaikan masalah ini,” kata Tamrin, Sabtu, 2 Agustus 2025, sebagaimana dilansir Sumeks.co.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah bisa ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau bahkan jalur hukum. Namun, yang terpenting adalah upaya preventif berupa pemetaan akurat, perjanjian yang jelas, serta komunikasi terbuka antarpihak.

“Kami minta Gubernur panggil Bupati Muba dan Muratara. Ajak duduk bersama, cari solusinya, untuk mendapatkan keadilan bagi dua kabupaten, ajak juga pimpinan DPRD masing-masing daerah,” imbuhnya, menegaskan perlunya partisipasi semua pemangku kepentingan.

Tumpang Tindih Hukum dan Hilangnya Sumber Daya Ekonomi

Akar masalah sengketa ini, menurut Tamrin, berpangkal pada tumpang tindih regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, telah ada Permendagri 50/2014 tentang batas wilayah yang disebut sebagai hasil kesepakatan bersama kedua daerah. Namun, dalam perjalanannya, Kabupaten Muratara mengajukan amandemen atau perubahan terhadap Permendagri 50/2014, yang kemudian melahirkan Permendagri 76/2014.

Baca juga  Mahasiswa Palembang Kepung DPRD Sumsel, Tuntut Keadilan Demokrasi

Yang menjadi pangkal gejolak adalah fakta bahwa Permendagri 76/2014 ini terbit tanpa dihadiri oleh Kabupaten Muba. Parahnya, salah satu pasal dalam Permendagri tersebut menyebutkan bahwa meskipun salah satu daerah tidak hadir saat penetapan batas wilayah, maka dianggap setuju.

“Akhirnya timbul gejolak dari Kabupaten Muba, karena wilayah mereka hilang sekitar 12 ribu hektar,” ungkap Tamrin, mengacu pada laporan yang dilansir Sumeks.co.

Tidak hanya soal luas wilayah, namun dampak ekonominya jauh lebih serius. Wilayah yang hilang sekitar 12 ribu hektar tersebut diketahui memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah, mengakibatkan Kabupaten Muba kehilangan salah satu potensi pendapatan daerahnya. Kondisi ini tentu saja memicu keberatan keras dari pihak Muba, yang merasa dirugikan secara sepihak dan substansial.

Kegagalan Penyelesaian dan Desakan ke Kemendagri

Penyelesaian sengketa ini telah menjadi pekerjaan rumah yang menahun. Medril Firoza, Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel, menjelaskan bahwa masalah ini sudah lama dan bahkan tim khusus telah dibentuk pada 2018 lalu. Namun, tim tersebut sayangnya belum menemukan titik temu.

Menurut Medril, baik Permendagri 50/2014 maupun Permendagri 76/2014 adalah produk hukum dari Kemendagri. Oleh karenanya, Pemprov Sumsel berencana untuk berkirim surat kepada Kemendagri guna mencari arahan dan solusi.

“Untuk penyelesaiannya kami akan koordinasi dengan Mendagri, kemungkinan besar kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri. Karena produk hukum ini adalah dari Mendagri, yang pasti kami menunggu arahan dari pimpinan (Gubernur),” katanya, seperti diberitakan Sumeks.co.

Informasi yang dihimpun lebih lanjut juga menyebutkan bahwa Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara belum pernah dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan hingga saat ini oleh Kementerian Hukum.

Baca juga  Peringatan Harlah Muslimat & Fatayat NU Dihadiri Ribuan Jamaah di OKU Timur, Herman Deru Ingatkan Peran Ibu untuk Indonesia Emas 2045

Kondisi ini menjadi pertanyaan besar, bagaimana sebuah peraturan yang berdampak vital pada wilayah dan ekonomi daerah bisa terbit tanpa proses harmonisasi yang memadai, dan mengapa masalah ini dibiarkan berlarut-larut puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas.

DPRD Sumsel berharap, setelah duduk bersama dan mencapai kesepakatan antara kedua kabupaten, Gubernur dapat segera berkirim surat kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap Permendagri 76/2014.

Komisi I DPRD Sumsel sebagai mitra pemerintah daerah akan terus mendorong Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, dan bahkan akan melaporkan kepada Ketua DPRD Sumsel agar bersurat langsung kepada Gubernur.

Ini adalah momentum krusial bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk menunjukkan kepemimpinan kuat dalam menyelesaikan konflik yang berpotensi menghambat kemajuan dua kabupaten penting di wilayahnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.