Palembang, Nusaly.com – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di sejumlah SMA Negeri di Kota Palembang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) resmi melaporkan dugaan gratifikasi PPDB ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Posko Pengaduan dan Temuan Ombudsman
Ketua Dewan Pembina LAI, Rizal Syamsul, S.H., menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah LAI membuka posko pengaduan dan menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik penyimpangan PPDB. Selain itu, temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan juga memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam proses PPDB tahun 2024.
“Setelah dirasa cukup bukti, hari ini kami resmi melayangkan laporan kepada pihak Kejati Sumsel atas adanya dugaan gratifikasi oleh sejumlah SMA di Palembang terkait dengan PPDB tahun 2024,” ujar Rizal.
Dugaan Gratifikasi Mencederai Dunia Pendidikan
Rizal, yang juga seorang pengacara, menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dalam PPDB ini merupakan peristiwa serius yang dapat dikategorikan sebagai dugaan korupsi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai dunia pendidikan.
“Bagaimana tidak, dari sekian banyak sekolah, ada 22 SMA di Kota Palembang yang hampir seluruhnya dilaporkan adanya dugaan gratifikasi pada sistem PPDB yang masuk ke kami,” ungkap Rizal.
Pungutan Liar hingga Belasan Juta Rupiah
Ketua LAI, Antoni AR, menambahkan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, proses PPDB SMA di Palembang diduga melibatkan pungutan liar hingga belasan juta rupiah untuk mendapatkan satu kursi di sekolah favorit.
“Kalau beredar di masyarakat, gratifikasi ini ada yang bilang Rp5 juta, kalau SMA Negeri favorit bisa Rp10 sampai Rp15 juta. Tapi memang kenyataannya seperti itu,” tambah Antoni.
Cacat Formil dan Dugaan Permainan Oknum
Selain pungutan liar, LAI juga menduga proses PPDB SMA di Palembang cacat formil. Anak-anak yang memiliki skor tinggi justru tidak diterima, sementara yang lulus adalah mereka yang skornya di bawah ketentuan.
Antoni menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia PPDB, baik dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. “Oleh sebab itulah, kami melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya ditindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan yang mencoreng dunia pendidikan ini,” tegasnya.
PPDB Diduga Melenceng dari Aturan
Pelaksanaan PPDB Tahun 2024 tingkat SMA dan SMK di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang, memang menjadi sorotan publik. Banyak dugaan temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan PPDB, seperti jalur khusus dan praktik jual beli kursi.
Pelaksanaan PPDB diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB juga dipertanyakan karena diduga tidak berpihak kepada rakyat dan dibuat untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Siswa Berprestasi Tersingkir
Banyak calon siswa yang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan dan bakat justru tidak diterima di SMA Negeri unggulan. Sebaliknya, diduga banyak calon siswa yang diterima dengan menggunakan sertifikat atau piagam palsu.
Dugaan gratifikasi dalam PPDB SMA di Palembang menjadi perhatian serius. Laporan DPD LAI ke Kejati Sumsel diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.