NusaTech

Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Menjaga Etika dan Integritas di Era Kecerdasan Buatan

Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Menjaga Etika dan Integritas di Era Kecerdasan Buatan
Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik, Menjaga Etika dan Integritas di Era Kecerdasan Buatan. Foto: Tangkapan layar Youtube Dewan Pers.

JAKARTA, NUSALY.com – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Di satu sisi, AI menawarkan efisiensi dan kecepatan dalam produksi berita. Di sisi lain, potensi penyalahgunaan AI mengancam nilai-nilai fundamental jurnalisme seperti keakuratan, keadilan, dan independensi. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers mengambil langkah proaktif dengan merilis pedoman resmi penggunaan AI dalam proses produksi karya jurnalistik pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, atau secara lengkap disebut Peraturan Dewan Pers 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. “Pada pagi hari ini, secara resmi Dewan Pers merilis peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Secara lengkap adalah Peraturan Dewan Pers 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Langkah ini menjadikan Dewan Pers sebagai salah satu lembaga pers di dunia yang tanggap dalam merumuskan aturan terkait pemanfaatan AI dalam jurnalisme.

Bukan Mengubah Kode Etik, Tapi Melengkapi dan Memperkuat

Ninik Rahayu menegaskan bahwa pedoman ini bukan untuk mengubah kode etik jurnalistik yang sudah ada, melainkan sebagai pelengkap dan penguat dalam menghadapi perkembangan teknologi, khususnya AI. “Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” tuturnya. Dengan kata lain, prinsip-prinsip dasar jurnalistik seperti verifikasi, check and recheck, keberimbangan, dan akurasi tetap menjadi landasan utama dalam produksi berita, meskipun teknologi AI digunakan sebagai alat bantu.

Proses Panjang dan Partisipatif: Melibatkan Berbagai Pihak

Penyusunan pedoman ini bukanlah proses yang instan. Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah melibatkan seluruh konstituennya sejak April 2024. “Menurut dia, proses penyusunan pedoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers sejak April 2024 melalui diskusi dan kehadiran berbagai narasumber,” jelas Ninik, menunjukkan proses yang inklusif dan partisipatif. Berbagai narasumber dari unsur perguruan tinggi, platform digital, pakar di bidang AI, dan penggiat media yang secara mandiri sudah menyusun pedoman kecerdasan buatan, turut dilibatkan dalam penyusunan pedoman ini.

Keterlibatan beragam stakeholder ini penting untuk memastikan bahwa pedoman yang dihasilkan komprehensif, relevan, dan dapat diterima oleh seluruh insan pers. Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung. “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” ungkap Ninik, penuh harap. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik.

Delapan Bab, Sepuluh Pasal: Panduan Komprehensif Pemanfaatan AI

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup. Aturan ini resmi ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada 22 Januari 2025. Dengan struktur yang komprehensif ini, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan praktis bagi insan pers dalam memanfaatkan AI secara etis dan bertanggung jawab.

Salinan pedoman tersebut dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya jurnalistik. Dengan akses yang terbuka, diharapkan seluruh insan pers dapat mempelajari dan memahami pedoman ini dengan baik.

AI dalam Jurnalistik: Peluang dan Tantangan di Era Digital

Pemanfaatan AI dalam jurnalistik menghadirkan peluang dan tantangan tersendiri. Di satu sisi, AI dapat membantu jurnalis dalam berbagai tugas, seperti:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data: AI dapat digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber secara cepat dan efisien, serta menganalisis data tersebut untuk menemukan tren dan pola yang relevan.
  • Menerjemahkan bahasa: AI dapat menerjemahkan berita dari berbagai bahasa secara real-time, memudahkan jurnalis dalam meliput peristiwa di luar negeri.
  • Membuat transkrip wawancara: AI dapat mengubah rekaman audio atau video menjadi teks, mempercepat proses transkripsi dan menghemat waktu jurnalis.
  • Mendeteksi hoax dan disinformasi: AI dapat membantu jurnalis dalam mengidentifikasi berita palsu dan disinformasi yang beredar di internet.
  • Personalisasi konten: AI dapat membantu media dalam menyajikan konten yang lebih personal dan relevan bagi setiap pembaca.

Namun, di sisi lain, penggunaan AI dalam jurnalistik juga menimbulkan kekhawatiran, antara lain:

  • Keakuratan dan Objektivitas: AI masih rentan terhadap kesalahan dan bias, yang dapat mempengaruhi keakuratan dan objektivitas berita.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Sulit untuk melacak dan mempertanggungjawabkan proses pembuatan berita yang menggunakan AI.
  • Job displacement: Ada kekhawatiran bahwa AI dapat menggantikan peran jurnalis manusia di masa depan.
  • Etika dan Privasi: Penggunaan AI dalam jurnalistik menimbulkan pertanyaan etika terkait privasi, hak cipta, dan potensi penyalahgunaan data.

Pedoman Dewan Pers: Menjawab Kekhawatiran dan Menjamin Integritas Jurnalistik

Pedoman yang dirilis oleh Dewan Pers ini menjawab kekhawatiran-kekhawatiran tersebut dengan menekankan pentingnya etika, transparansi, dan integritas jurnalistik dalam pemanfaatan AI. Pedoman ini mengatur bagaimana AI dapat digunakan dalam proses produksi berita, tanpa mengorbankan nilai-nilai fundamental jurnalistik.

Beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain:

  • Verifikasi dan Validasi: Informasi yang dihasilkan oleh AI harus diverifikasi dan divalidasi oleh jurnalis manusia sebelum dipublikasikan.
  • Transparansi: Media harus transparan kepada pembaca jika menggunakan AI dalam proses produksi berita.
  • Akuntabilitas: Jurnalis dan media tetap bertanggung jawab atas akurasi dan kualitas berita, meskipun menggunakan AI.
  • Human Oversight: Harus ada pengawasan dan kontrol manusia dalam setiap tahapan penggunaan AI dalam jurnalistik.
  • Keadilan dan Non-Diskriminasi: Penggunaan AI harus memastikan keadilan dan tidak mendiskriminasi kelompok tertentu.

Masa Depan Jurnalistik di Era AI: Kolaborasi Manusia dan Mesin

Pedoman Dewan Pers ini bukanlah untuk menghambat inovasi, melainkan untuk mengarahkan pemanfaatan AI dalam jurnalistik ke arah yang positif dan bertanggung jawab. Alih-alih menggantikan jurnalis manusia, AI justru dapat menjadi alat bantu yang ampuh untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja jurnalistik.

Di masa depan, kita akan melihat kolaborasi yang semakin erat antara manusia dan mesin dalam produksi berita. Jurnalis akan memanfaatkan AI untuk tugas-tugas yang repetitif dan memakan waktu, seperti mengumpulkan data dan membuat transkrip, sehingga mereka dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih kompleks seperti analisis, investigasi, dan storytelling.

Peran Dewan Pers: Menjaga Kualitas dan Kredibilitas Jurnalisme

Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas jurnalisme di era digital. Dengan merumuskan pedoman penggunaan AI, Dewan Pers memberikan panduan yang jelas bagi insan pers dalam memanfaatkan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

Selain itu, Dewan Pers juga perlu terus memantau perkembangan teknologi dan melakukan penyesuaian terhadap pedoman yang ada, agar tetap relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman. Dewan Pers juga dapat menyelenggarakan pelatihan dan edukasi bagi jurnalis tentang pemanfaatan AI dalam jurnalistik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jurnalisme yang berkualitas di era digital.

Peluncuran pedoman penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam karya jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan langkah penting dan progresif dalam menjawab tantangan dan peluang di era digital. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 ini menjadi panduan bagi insan pers untuk memanfaatkan AI secara etis, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan integritas dan nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Dengan menekankan pentingnya verifikasi, validasi, transparansi, akuntabilitas, human oversight, serta keadilan dan non-diskriminasi, pedoman ini menjamin bahwa AI akan menjadi alat bantu yang memperkuat, bukan merusak, jurnalisme. Proses penyusunan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers dan uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, menunjukkan keseriusan dan komitmen Dewan Pers dalam menjaga kualitas dan kredibilitas jurnalisme Indonesia.

Pedoman ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses jurnalistik, meningkatkan efisiensi kerja, dan pada akhirnya, menyajikan informasi yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Ini adalah langkah maju dalam membangun ekosistem jurnalisme yang sehat dan adaptif di tengah pesatnya perkembangan teknologi. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version