Palembang, nusaly.com –Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa ND, oknum kepala SD Negeri di Palembang, Rabu (15/12/2021). Dalam tuntutannya, JPU menuntut ibu guru ini dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu MH. Usai menjalani sidang, terdakwa berjalan keluar dengan didampingi keluarga. Ketika melintasi para awak media dan hendak diwawancara, terdakwa terus berjalan bersama keluarganya sambil berucap minta mati.
JPU dari Kejari Palembang, Hendi Tanjung mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Lebih pada pasal 2 dengan tuntutan lima tahun penjara,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan aganeda pledoi atau pembelaan terdakwa. (**)
Sumber: inews.ID