Kayuagung, NUSALY – Kabar mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres OKI ternyata belum sepenuhnya benar. Meski aturan baru ini tengah diuji coba secara nasional, Polres OKI memastikan bahwa semua pemohon SIM tetap dilayani, termasuk mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Uji Coba Aturan Baru
Ipda Faisal Amir, Plh. Kasat Lantas Polres OKI, melalui Baur SIM Aipda Yayan Ariansyah, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah peserta JKN.
Namun, Yayan menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap uji coba yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. “Pemohon pembuatan SIM atau perpanjangan tidak perlu khawatir jika belum terdaftar BPJS,” ujarnya.
Proses Pelayanan Tetap Berjalan
Yayan menjelaskan bahwa semua pemohon SIM tetap dilayani dan SIM tetap diterbitkan, bahkan bagi mereka yang belum terdaftar BPJS. Pemohon cukup menyebutkan nama dan NIK, kemudian petugas BPJS di Satpas Polres OKI akan langsung memeriksa kepesertaannya.
“Uji coba ini sudah berjalan beberapa hari dan tidak ada kendala. Bagi yang belum terdaftar BPJS, akan didaftarkan oleh petugas BPJS di sini dan pembuatan SIM tetap berjalan,” jelas Yayan.
Pelayanan Normal Meski BPJS Tidak Aktif
Bahkan, pelayanan pengurusan SIM tetap berjalan normal meskipun status BPJS pemohon tidak aktif. “Untuk sekarang ini masih tahap edukasi dan sosialisasi. Setelah pemohon mendapatkan SIM, nantinya akan dicek oleh petugas terkait apakah kepesertaan BPJS-nya aktif atau tidak. Kalau tidak aktif, nanti akan dibantu oleh petugas BPJS untuk prosesnya,” kata Yayan.
Kebanyakan Pemohon Sudah Terdaftar BPJS
Anggun Arsi, petugas BPJS Kesehatan Kabupaten OKI, mengungkapkan bahwa sebagian besar pemohon SIM di Satpas Polres OKI sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Bagi yang belum terdaftar, akan diedukasi dan dibantu untuk mendaftar melalui online.
“Ada pemohon yang tidak tahu bahwa mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketika dicek. Ternyata mereka masuk dalam program BPJS gratis dari pemerintah,” ujar Anggun.
Uji Coba di Tujuh Provinsi
Perlu diketahui bahwa kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini baru diberlakukan di tujuh provinsi sebagai uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Meskipun aturan baru ini sedang diuji coba, masyarakat di OKI tidak perlu khawatir karena pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM tetap berjalan normal. Pemohon yang belum terdaftar BPJS akan dibantu untuk mendaftar dan proses pembuatan SIM tetap berjalan lancar. Uji coba ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.