Site icon Nusaly

Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK

Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK.

Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK.

Palembang, Nusaly.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan pada Kamis (28/3/2024).

Penyerahan LKPD Unaudited 2023 ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama di Palembang.

“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Pj. Bupati Asmar usai penyerahan.

Asmar menjelaskan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini telah melalui proses reviu oleh Inspektoratsesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-13 kalinya,” harap Asmar.

Apresiasi pun datang dari Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Andri Yogama. Ia mengapresiasi Pemkab OKI yang telah menyerahkan LKPD Unaudited 2023 tepat waktu.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” ujar Andri.

Andri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” jelas Andri.

Upaya Ogan Komering Ilir Mempertahankan Predikat WTP

Upaya Pemkab OKI untuk mempertahankan predikat WTP ke-13 ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan. Di antaranya,

Pencapaian WTP selama 12 tahun berturut-turut menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam mengelola keuangan daerah yang baik. Predikat WTP ini merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang telah diakui oleh BPK.

Upaya mempertahankan predikat WTP ini penting bagi Pemkab OKI karena beberapa alasan:

Tantangan dan Hambatan

Meskipun telah menunjukkan komitmen yang kuat, Pemkab OKI masih dihadapkan dengan beberapa tantangan dan hambatan dalam mempertahankan predikat WTP, di antaranya:

Penyerahan LKPD Unaudited 2023 tepat waktu dan upaya Pemkab OKI untuk mempertahankan predikat WTP menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Predikat WTP ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik, akses dana, dan kinerja pemerintahan.

Meskipun demikian, Pemkab OKI masih dihadapkan dengan beberapa tantangan dan hambatan dalam mempertahankan predikat WTP. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memperkuat SPI, meningkatkan disiplin aparatur, dan melakukan harmonisasi regulasi.

(dhi)

Exit mobile version