HeadlineOKI Mandira

Temuan BPK Ungkap Praktik Tak Terpuji dalam Pemungutan Retribusi Kendaraan Bermotor di OKI

Tersingkap Skandal: Pembayaran Retribusi Melampaui Tarif di OKI Tanpa Kuitansi.

Ogan Komering Ilir (OKI) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menggegerkan masyarakat dengan mengungkapkan temuan yang mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor No.34.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022.

Temuan tersebut mengungkapkan adanya praktik tak terpuji dalam pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di daerah ini, yang mencuatkan skandal yang menggemparkan seluruh masyarakat.

Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan indikasi bahwa Dinas Perhubungan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) diduga telah melakukan pemungutan retribusi KIR melebihi tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran retribusi untuk uji KIR berkisar antara Rp 250.000 sampai dengan Rp 600.000, jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan,” demikian isi laporan BPK RI yang diterima Nusalycom.

Kepala UPTD PKB, Muhammad Sofari, dalam resume hasil pemeriksaan BPK RI tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang membayar retribusi melebihi tarif pada Peraturan Daerah tersebut berasal dari daerah lain dan melakukan numpang uji di UPTD PKB Kabupaten OKI.

Namun, hasil konfirmasi BPK kepada wajib retribusi menunjukkan bahwa kendaraan yang diuji ternyata merupakan kendaraan yang berasal dari Kabupaten OKI, bukan melakukan numpang uji.

Selain itu, temuan ini juga mengungkapkan bahwa sistem pembayaran pengujian kendaraan bermotor dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik (BSB Cash) dari Bank Sumsel Babel dan juga melalui pembayaran tunai di loket pembayaran UPTD PKB.

Namun, atas pembayaran yang melebihi tarif perda, tidak diberikan kuitansi atau bukti pembayaran kepada wajib retribusi, menimbulkan dugaan praktik pemungutan retribusi yang tidak transparan.

“Sistem pembayaran pengujian kendaraan bermotor dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik (BSB Cash) dari Bank Sumsel Babel dan secara tunai pada loket pembayaran di UPTD PKB. Wajib retribusi membayar pengujian yang melebihi tarif perda secara tunai kepada petugas yang berada di loket pembayaran UPTD dan atas pembayaran tersebut, tidak diberikan kuitansi atau bukti pembayaran kepada wajib retribusi,” ungkap LHP BPK RI Perwakilan Sumsel.

Dalam tanggapannya, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan akan melakukan penelusuran terkait adanya praktik pemungutan retribusi yang melebihi tarif perda dan memberikan komitmen untuk memastikan bahwa ke depannya, pengujian KIR akan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten OKI merespon temuan ini dengan memberikan rekomendasi kepada Bupati Ogan Komering Ilir untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan agar menginstruksikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor untuk memungut retribusi KIR sesuai peraturan yang berlaku.

Nusaly.com telah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke kantor UPTD PKB, namun tak ada staf yang bersedia berkomentar. Sementara itu hingga jelang jam 11 siang, Kepala UPTD belum masuk kantor.

Dugaan pelanggaran dalam pemungutan retribusi KIR ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat. Praktik pemungutan yang tidak transparan ini memberikan beban ekstra pada masyarakat yang seharusnya telah membayar sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan.

BPK berharap temuan ini akan mendorong langkah-langkah perbaikan dan penindakan yang tepat guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan serta transparansi dalam proses pemungutan retribusi KIR di masa mendatang.

Semua pihak diharapkan bertindak tegas dan berintegritas dalam menangani skandal ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat dipulihkan. (dhi)

Exit mobile version