DPRD Sumsel

Pansus DPRD Sumsel Targetkan Tambahan Pendapatan Rp600 Miliar dari PI Migas

Pansus DPRD Sumsel Targetkan Tambahan Pendapatan Rp600 Miliar dari PI Migas
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir. Dok. Humas DPRD Sumsel/nusaly.com

Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel mendorong percepatan pengelolaan Participating Interest migas yang berpotensi menambah pendapatan daerah hingga Rp600 miliar sekaligus meminta kepastian pembayaran dana transfer pusat.

JAKARTA, NUSALY – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendorong percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas bumi (migas) sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan daerah.

Potensi tambahan penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar pada periode 2026–2027.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, M. Nasir, mengatakan tambahan pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan PI pada sejumlah wilayah kerja migas strategis di Sumatera Selatan yang saat ini masih berproses.

Jambi Merang dan Blok Corridor Jadi Andalan

M. Nasir memaparkan, melalui PT Sumsel Energi Merang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelesaikan seluruh tahapan kerja sama dengan Pertamina Zona 1 Jambi Merang terkait PI migas senilai sekitar Rp1,2 triliun. Saat ini, realisasi proses tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Melalui Sumsel Energi Merang, pemerintah daerah telah menuntaskan tahapan kerja sama dengan Pertamina Zona 1 Jambi Merang terkait PI yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 triliun dan saat ini tinggal menunggu persetujuan Menteri ESDM,” ujar M. Nasir saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).

Selain Jambi Merang, peluang penerimaan juga berasal dari Blok Corridor yang dikelola oleh PT Medco Energi dan PT Pertamina dengan taksiran nilai PI mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Menurut Nasir, realisasi kedua PI tersebut akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pembangunan di Sumatera Selatan.

Pansus DPRD Sumsel dorong percepatan Participating Interest (PI) migas untuk target tambahan pendapatan Rp600 miliar dan tagih dana transfer pusat ke Komisi XI DPR. Dok. Humas DPRD Sumsel/nusaly.com

Minta Kepastian Dana Transfer Pusat

Selain membahas optimalisasi pendapatan di sektor migas, Pansus DPRD Sumsel juga menyoroti persoalan dana transfer dari pemerintah pusat yang hingga kini belum sepenuhnya diterima oleh daerah. Nasir mengungkapkan terdapat kekurangan pembayaran dana transfer untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai Rp993,3 miliar.

DPRD Sumsel meminta kepastian mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut agar tidak memengaruhi perencanaan pembangunan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, menegaskan bahwa persoalan keterbatasan fiskal dan hambatan transfer daerah ini juga dialami oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan daerah, khususnya daerah penghasil sumber daya alam, agar memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan alamnya.

Menurut Misbakhun, komitmen tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan fiskal nasional, termasuk dalam penyusunan APBN dan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sehingga aspirasi daerah penghasil sumber daya alam seperti Sumatera Selatan dapat memperoleh perhatian. ADV

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version