Laporan Utama

Paradoks Energi Berlebih Industri dan Penantian Daya Warga Air Sugihan

Paradoks Energi Berlebih Industri dan Penantian Daya Warga Air Sugihan
Suasana aktivitas warga di sekitar kawasan Pasar Jetty, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di kawasan dekat pabrik raksasa PT OKI Pulp & Paper Mills ini, aktivitas dan pasokan listrik terpantau normal, kontras dengan kondisi perkampungan di luar area industri. Foto diambil pada Agustus 2026. Foto oleh Rasmiadi/NUSALY.

AIR SUGIHAN, NUSALY – Di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, aktivitas di sekitar kompleks pabrik raksasa pengolahan kayu dan kertas PT OKI Pulp & Paper Mills beroperasi tanpa henti siang dan malam. Di tengah kawasan industri ini, pasokan listrik tampak terjamin. Ujang (54), warga asal Desa Celikah yang sudah dua tahun bermukim di kawasan tersebut, mengakui stabilitas itu.

“Kalau di dalam sini dan sekitar Pasar Jetty, listrik stabil karena memang teraliri langsung dari jalur pabrik. Tapi kalau di luar area itu, saya sering dengar warga mengeluh malam harinya tegangan listrik drop,” ujar Ujang saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Kontras dengan kenyataan tersebut, ribuan warga di perkampungan lain di kecamatan ini justru harus sehari-hari pusing menghadapi listrik redup bertegangan 9–10 kilovolt.

Kompleks industri raksasa di dekat muara itu memproduksi listrik sendiri dalam jumlah berlimpah. Besarnya kapasitas pembangkit di dalam pabrik itu terungkap dalam majalah industri SPECTRUM Issue 37 terbitan ANDRITZ Pulp & Paper lewat artikel berjudul “OKI – All set to take on the world“. Laporan tersebut memaparkan bahwa ANDRITZ memasok mesin pembakar khusus bernama HERB Recovery Boiler untuk pabrik PT OKI Pulp. Mesin canggih ini mengolah limbah sisa pembuatan kertas (black liquor) menjadi uap panas dan listrik tenaga biomassa untuk menghidupkan seluruh kegiatan pabrik.

Data teknis dalam majalah industri itu mencatat spesifikasi yang luar biasa: ketel uap HERB tersebut memiliki data uap tertinggi di dunia, yakni mencapai 515°C pada tekanan 110 bar, yang dirancang khusus untuk memaksimalkan rasio tenaga terhadap panas guna menghasilkan pembangkitan energi hijau yang maksimal.

Kompleks mesin HERB Recovery Boiler yang dipasok oleh ANDRITZ untuk pabrik PT OKI Pulp & Paper Mills. Pembangkit mandiri (captive power) berbasis biomassa ini dirancang untuk memaksimalkan rasio tenaga terhadap panas guna operasional pabrik dan rencana ekspansi. Foto: Dok. ANDRITZ

Pembangkit listrik mandiri (captive power) yang dihasilkan luar biasa besar dan tidak hanya mencukupi seluruh kebutuhan operasional harian pabrik, tetapi juga menciptakan surplus energi hijau yang masif. Kendati demikian, dokumen resmi industri mencatat bahwa alokasi utama dari kelebihan daya tersebut diproyeksikan untuk keperluan ekspansi pabrik di masa depan.

Kehadiran investasi skala raksasa di Kabupaten Ogan Komering Ilir seharusnya membawa kesejahteraan yang merata bagi masyarakat, bukan malah menciptakan jurang ketimpangan baru. Perwakilan lembaga pemerhati sumber daya alam SDA Watch OKI, Ahmad Syamsir, menilai sangat ironis ketika korporasi besar menikmati kelimpahan energi hijau dari pembangkit mandiri mereka, sementara ribuan warga di perkampungan ring 1 justru masih harus bergulat dengan krisis tegangan listrik rendah.

Pihaknya mendesak pemerintah daerah dan PLN tidak tinggal diam, melainkan proaktif menengahi pihak industri agar skema distribusi energi dapat segera direalisasikan demi keadilan sosial bagi warga lokal.

Peluang agar kelebihan setrum pabrik ini suatu saat bisa dialirkan untuk membantu warga sempat dibahas dalam pertemuan resmi antara manajemen PT OKI Pulp & Paper Mills dan PLN pada 22 Juli 2026.

Menjual kelebihan listrik captive power ke PLN sebenarnya sudah punya payung hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengizinkan pabrik atau industri pemegang izin mandiri untuk menjual sisa tenaga listriknya kepada masyarakat luas, asalkan mendapat persetujuan dari pemerintah.

Aturan ini dipertegas lewat Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik atau yang dikenal sebagai power wheeling. Aturan-aturan ini membuka jalan hukum agar listrik milik swasta bisa disalurkan lewat jaringan PLN demi kebutuhan bersama.

Selain itu, aturan teknis seperti Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 juga mengatur tata cara PLN membeli kelebihan listrik (excess power) dari pabrik. Aturan ini dibuat agar PLN bisa langsung memanfaatkan listrik terdekat tanpa harus repot membangun pembangkit baru dari nol.

Foto milik NUSALY

Namun, aturan yang ada di atas kertas tidak serta-merta membuat listrik dari pabrik PT OKI Pulp bisa langsung mengalir ke rumah-rumah warga desa. Untuk menyalurkan setrum dari pabrik ke jaringan umum, dibutuhkan alat penerima khusus, pengaman tegangan, serta kabel jaringan yang kuat di tingkat bawah.

Di Air Sugihan, masalah utamanya ada pada kondisi kabel PLN. Manajer PLN UP3 Palembang, Arif Azanny, dalam rapat bersama Pemkab OKI pada Juni 2026, menjelaskan bahwa kabel listrik yang mengalir ke perkampungan Air Sugihan ditarik sejauh hampir 300 kilometer dari Gardu Induk Mariana. Akibat jarak yang teramat jauh itu, tenaga listrik berukuran 20 kilovolt yang dikirim dari kota menyusut drastis hingga tinggal 9 sampai 10 kilovolt saja saat sampai di rumah warga desa.

Kabel yang sudah kelelahan sepanjang 300 kilometer itu harus diperbaiki dulu sebelum bisa menerima tambahan setrum dari luar. Untuk mengatasinya, PLN menyiapkan berbagai rencana perbaikan, mulai dari memperbaiki sambungan kabel, memecah beban, menambah trafo penguat, memperkuat kabel, hingga mengusulkan pembangunan Gardu Induk baru khusus di Air Sugihan.

Di sisi lain, kepastian teknis dan rencana pembelian ekses listrik pabrik mulai menemui titik terang. Manajer Komunikasi PLN UID S2JB, Iwan Setiadi, mengungkapkan bahwa pihak PT OKI Pulp & Paper Mills tengah memproses kerja sama pemanfaatan excess power dengan PLN dengan kapasitas yang direncanakan mencapai 10 megawatt (MW). Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari PLN Pusat dan kini memasuki tahap penyelesaian Connection/Commercial/Cooperation Development Agreement (CDA) sebelum berlanjut ke penandatanganan kontrak.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Vice President Director PT OKI Pulp & Paper Mills, Gadang Harto Hartawan, menyarankan agar persoalan terkait wacana tersebut dikomunikasikan langsung dengan PLN.

Lanskap kawasan industri PT OKI Pulp & Paper Mills di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan. Proses panjang koordinasi kelistrikan dari meja perundingan menuju realisasi fisik di lapangan masih dinantikan oleh ribuan warga desa. Foto diambil pada Agustus 2026. Foto oleh Rasmiadi/NUSALY.

Hingga berita ini ditulis, proses transisi dari meja perundingan menuju realisasi fisik di lapangan masih berjalan. Proses panjang ini seperti jurang pemisah antara raksasa energi biomassa di pabrik Sungai Batang—yang energinya disiapkan untuk ekspansi jangka panjang—dan kebutuhan listrik sehari-hari masyarakat di perkampungan.

Bagi pedagang kecil seperti Indah Sari di Desa Simpang Heran dan Dwi Ahmat Dianto di Desa Rengas Abang, omongan soal bagi-bagi sisa listrik antara PLN dan PT OKI Pulp baru akan ada artinya kalau freezer di warung mereka bisa kembali dingin normal tanpa takut barang dagangan rusak.

Liputan ini didukung oleh Yayasan Indonesia Cerah dan AJI Palembang

Exit mobile version