Pemilu 2024

Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

×

Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Share this article
Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Mendagri Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar. Foto: dok.detikcom.

Palembang, Nusaly.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Hal ini disampaikan Tito di Palembang, Jumat (1/11/2024), menyusul beredarnya isu mengenai ASN yang tidak netral di media sosial.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dan surat perjanjian bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang berlaku untuk seluruh ASN,” ujar Tito.

Mendagri juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas ASN yang tidak netral sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksi bisa macam-macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi administrasi, sanksi mediasi, ataupun sanksi pidana,” tegasnya.

Sanksi Administrasi dan Pidana

Tito menjelaskan bahwa sanksi administrasi bagi ASN yang tidak netral sudah diatur secara tegas. “Sanksi administrasinya bisa sampai dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sanksi pidana, Tito menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian atau pihak terkait lainnya.

Pentingnya Netralitas ASN

Netralitas ASN sangat penting dalam menjamin terselenggaranya Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil. ASN yang netral akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Selain itu, netralitas ASN juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. ASN yang netral akan dipandang sebagai pelayan publik yang profesional dan tidak memihak.

Kewajiban ASN dalam Pilkada

ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Hal ini berarti ASN tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.

Beberapa contoh kegiatan politik praktis yang dilarang bagi ASN antara lain:

  • Menjadi tim sukses atau berkampanye untuk salah satu pasangan calon.
  • Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.
  • Mempengaruhi pilihan masyarakat dalam Pilkada.

Hak ASN dalam Pilkada

Meskipun dilarang berpolitik praktis, ASN tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. ASN berhak untuk memilih dalam Pilkada sesuai dengan hati nurani mereka.

Namun, ASN harus menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Upaya Pemerintah Menjaga Netralitas ASN

Pemerintah terus berupaya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:

  • Menerbitkan regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai pentingnya netralitas.
  • Membentuk tim pengawas netralitas ASN.
  • Menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. ASN yang terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi tegas. Netralitas ASN sangat penting untuk menjamin Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.