SAYANGI OKU

Pemkab OKU Respons Pandangan Fraksi DPRD, Bahas SiLPA, Infrastruktur, hingga Hiburan Malam

Pemkab OKU Respons Pandangan Fraksi DPRD, Bahas SiLPA, Infrastruktur, hingga Hiburan Malam
Wakil Bupati OKU menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Anggota DPRP Kab. OKU Membahas Rancangan Perdah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Dok. Radit/Nusaly.com

Dalam Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD OKU, pemerintah daerah menjelaskan langkah penekanan SiLPA, proyeksi usulan infrastruktur 2027, penertiban pasar, hingga rencana operasi sektor hiburan malam.

BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu merespons berbagai catatan, kritik, dan usulan fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati OKU Marjito Bachri dalam Rapat Paripurna XI DPRD OKU, Selasa (14/7/2026).

Jawaban pemerintah daerah ini menjadi tahap lanjutan setelah seluruh fraksi DPRD sehari sebelumnya menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Melalui jawaban ini, pemerintah menjelaskan berbagai kritik, usulan, dan pertanyaan yang diajukan masing-masing fraksi sebelum pembahasan anggaran berlanjut ke tahap komisi.

Penjelasan Mengenai SiLPA dan WTP

Menanggapi kritik Fraksi PAN Demokrat mengenai besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri menjelaskan bahwa besaran SiLPA tidak seluruhnya mencerminkan rendahnya kinerja penyerapan atau kegagalan perencanaan.

Komponen SiLPA tersebut terbentuk dari pelampauan realisasi pendapatan, efisiensi belanja melalui proses pengadaan barang dan jasa, serta adanya dana yang penggunaannya bersifat spesifik sehingga tidak dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kebutuhan lain. Selain itu, ada kewajiban pembiayaan yang harus disediakan untuk menjaga kesinambungan fiskal tahun berikutnya.

“Pemerintah daerah sependapat bahwa kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus terus ditingkatkan,” ujar Marjito saat membacakan jawaban bupati di Baturaja.

Untuk mengevaluasi penyerapan anggaran, Pemkab OKU akan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sejak awal tahun anggaran, memperkuat monitoring berkala melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang realisasi anggarannya belum optimal.

Selain menjelaskan SiLPA, pemerintah daerah juga menanggapi apresiasi sejumlah fraksi atas keberhasilan OKU mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut-turut. Capaian ini dinilai sebagai tantangan untuk menjaga konsistensi penerapan kebijakan anggaran sesuai kaidah akuntansi pemerintahan.

Infrastruktur Desa dan Jaringan Listrik

Merespons usulan pembangunan fisik dari Fraksi Hanura Demokrasi Perjuangan dan Fraksi Perindo Karya Nusantara, Pemkab OKU menyatakan akan memasukkan sejumlah proyek ke dalam daftar pertimbangan anggaran.

Sejumlah usulan pembangunan yang berasal dari Kecamatan Semidang Aji, Lubuk Raja, hingga Baturaja Timur akan dipertimbangkan dalam program Tahun Anggaran 2027. Di antaranya pembangunan jembatan gantung Desa Kebun Jati, jalan usaha tani Dusun Trimulyo, Jalan Lingkar Bungur, serta kelanjutan jalan cor beton di Dusun Sidomulyo.

Sedangkan untuk peningkatan jalan Padat Karya Lorong Perintis, jalan cor Dusun Sidorejo, Jalan Krio Umar Gani, Jalan Talang Aman, Jalan Perumahan RS Sion, dan perbaikan jembatan di Desa Batumarta akan dipertimbangkan untuk diusulkan dalam program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Tahun 2027.

Skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus merupakan mekanisme bantuan anggaran dari pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan sektoral di tingkat desa yang belum dapat dibiayai sepenuhnya melalui alokasi program reguler dinas terkait.

Mengenai keluhan pasokan listrik yang belum stabil di Dusun Trimulyo, Desa Martajaya, Pemkab OKU telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) ULP Baturaja. PLN menginformasikan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh jaringan listrik yang berada jauh dari sumber gardu atau trafo terdekat. Untuk mengatasinya, PLN ULP Baturaja telah mengusulkan perluasan jaringan hingga ujung Desa Martajaya serta penambahan trafo baru ke PT PLN UP3 Lahat.

Penataan Kota dan Operasi Hiburan Malam

Pemerintah daerah juga menjawab sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait ketertiban kota dan sosial. Pemkab OKU mengakui bahwa pemberlakuan jalur satu arah di Jalan S. Parman dari arah Simpang Tiga Kemalaraja belum berjalan optimal. Evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan dengan berkoordinasi bersama Satlantas Polres OKU.

Untuk penataan pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperintahkan untuk melakukan komunikasi persuasif dan pemantauan konsisten guna menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu arus lalu lintas di sepanjang Jalan Akmal hingga Jalan HOS Cokroaminoto Pasar Atas, serta di depan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Di bidang kesehatan masyarakat, pemerintah juga merespons usulan DPRD mengenai pencegahan penyebaran penyakit menular melalui pengawasan sektor hiburan malam.

“Melalui Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait, akan dilaksanakan operasi penertiban dan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pelaku sektor hiburan malam,” kata Marjito.

Pengelolaan Aset dan Optimalisasi PAD

Terkait aset daerah yang tidak produktif, Pemkab OKU menyambut baik usulan lelang untuk aset bergerak yang sudah tidak layak pakai. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan kajian rencana lelang dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab OKU sepakat dengan Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem untuk terus menggali potensi pendapatan baru. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan peningkatan PAD tetap mempedomani regulasi yang berlaku dan dipastikan tidak akan membebani masyarakat.

Pemerintah berharap berbagai penjelasan tersebut menjadi dasar pembahasan lebih rinci antara eksekutif dan legislatif sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 memasuki tahap pengambilan keputusan.

“Terhadap hal-hal yang perlu penjelasan dan pembahasan lebih lanjut kiranya dapat dibicarakan pada tahapan berikutnya,” pungkas Marjito. (radit)

Exit mobile version