Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya disparitas validasi objek pajak antarkecamatan yang cukup tinggi
PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa pendataan ulang objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat selama satu bulan ke depan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah evaluasi atas ketimpangan hasil verifikasi lapangan guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor otomotif.
Keputusan perpanjangan tenggat waktu ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan serta Bapenda Kota Palembang. Rapat yang melibatkan seluruh camat dan lurah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (3/6/2026).
Validasi ini merupakan tindak lanjut dari program pendataan ulang yang sebelumnya telah berjalan di kantor kelurahan pada 18 kecamatan sejak 28 April hingga 31 Mei 2026. Dari pelaksanaan tahap pertama tersebut, pemerintah kota memetakan sejumlah catatan krusial terkait kepatuhan administratif masyarakat.
Ketimpangan verifikasi antarwilayah
Berdasarkan hasil rekapitulasi data survei, jajaran pemerintah kota menemukan adanya perbedaan capaian validasi yang cukup kontras antarwilayah kecamatan. Kinerja aparatur di tingkat kelurahan dinilai menjadi faktor penentu akurasi penyerapan data wajib pajak.
Ratu Dewa memaparkan, sejauh ini baru ada tiga kecamatan yang menunjukkan performa pemutakhiran data di atas rata-rata target kota.
“Hasil pendataan menunjukkan ada tiga kecamatan dengan tingkat keberhasilan validasi tertinggi, yaitu Kecamatan Ilir Timur I dengan capaian 93 persen kendaraan tervalidasi, disusul Kecamatan Ilir Barat II sebesar 71 persen, dan Kecamatan Ilir Timur II sebesar 68 persen,” kata Ratu Dewa.
Meskipun kolaborasi awal ini mulai membuahkan hasil, hambatan teknis dan sosiologis di lapangan dinilai masih menghambat proses pencatatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, forum evaluasi ini diarahkan untuk merumuskan sistem kerja baru yang lebih terintegrasi guna mengatasi kendala eksekusi di sisa wilayah lainnya.
Integrasi data perpajakan daerah
Menyikapi dinamika tersebut, Ratu Dewa meminta seluruh camat dan lurah memperkuat jalur koordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri AR. Penyelarasan ini diperlukan untuk mempercepat verifikasi data sekaligus menutup potensi celah piutang pajak kendaraan yang belum terekam.
Pemerintah Kota Palembang berharap tambahan waktu satu bulan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran wilayah untuk menyisir kembali objek pajak yang belum terdata.
Pembenahan basis data perpajakan ini tidak hanya bertujuan tertib administrasi, melainkan menjadi instrumen penting dalam menopang kapasitas fiskal daerah. Struktur PAD yang kuat dari sektor pajak kendaraan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan dan peningkatan mutu pelayanan publik di Kota Palembang. (desta)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
