Jam pengisian biosolar di 10 SPBU Palembang diperpanjang menjadi delapan jam. Pemerintah provinsi juga menyiapkan satgas lintas instansi untuk mengawasi distribusi setelah muncul dugaan praktik sindikat BBM subsidi.
PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang waktu pengisian solar subsidi di 10 SPBU Kota Palembang setelah mengevaluasi kebijakan pembatasan jam operasional. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi BBM menyusul dugaan praktik sindikat yang dinilai memicu antrean panjang.
Durasi pengisian solar yang sebelumnya dibatasi selama enam jam, kini ditambah menjadi delapan jam per hari. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjelaskan, penyesuaian waktu operasional ini mulai diberlakukan secara resmi pada Rabu (8/7/2026).
“Kita sepakati extend. Jika sebelumnya berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kini diubah menjadi mulai pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB,” ujar Herman Deru, setelah Rapat Pembahasan Upaya Penyelesaian Permasalahan Antrean BBM Bersubsidi di Palembang, Selasa (7/7/2026).
Pengaturan Berlaku di 10 SPBU
Pihak pemerintah provinsi menegaskan bahwa ketentuan pengetatan jam operasional ini bersifat selektif. Aturan baru tersebut hanya diterapkan di titik-titik SPBU yang memiliki catatan antrean kendaraan panjang hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan estetika kota.
Dari total 48 SPBU yang beroperasi di wilayah Kota Palembang, kebijakan pengaturan waktu ini hanya berlaku pada 10 SPBU strategis. Kebijakan ini hanya diterapkan pada SPBU tertentu agar masyarakat tidak menganggap aturan tersebut berlaku di seluruh Sumatera Selatan.
“Tapi, tidak bisa dikambinghitamkan SE (surat edaran) ini seakan berlaku di seluruh Sumsel, tidak. Ini hanya berlaku jika melanggar estetika lalu lintas, apalagi di depan bandara misalnya,” ungkap Deru.
Pemerintah daerah menargetkan dampak positif dari pelonggaran durasi waktu ini dapat mulai terlihat dalam hitungan pekan, dengan indikator utama terurainya kepadatan truk angkutan barang yang selama ini mengular di badan jalan.
Pemprov Soroti Dugaan Sindikat BBM
Di samping pelonggaran jam operasional, pemerintah daerah menyoroti adanya persoalan laten yang menjadi pemicu cepat habisnya kuota solar subsidi di lapangan. Menurut Deru, antrean panjang yang selama ini terjadi, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, tidak terlepas dari dugaan praktik sindikat dan mafia BBM subsidi.
Menurut Deru, dugaan penyimpangan tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari operator yang menggunakan lebih dari satu barcode hingga praktik yang dilakukan oleh pelaku angkutan atau “tukang unjal”.
“Persoalan antrean ini sebenarnya klasik, pertama karena ada sindikat. Baik itu di internal masing-masing SPBU, ada juga operator yang punya lima barcode, kemudian tukang unjal (angkut). Tapi, apapun itu, ini persoalan yang harus diatasi secara komprehensif,” tegas Deru.
Untuk memotong rantai penyimpangan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan segera menandatangani pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan suplai dan penyaluran BBM. Satgas lintas instansi ini akan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Langkah pengawasan eksternal ini juga merespons kondisi di lapangan di mana terdapat pemilik SPBU yang enggan menerima pasokan biosolar karena persoalan dengan kelompok mafia.
Herman Deru mengatakan pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dalam pengawasan kuota biosolar, terutama pada SPBU yang selama ini mengalami persoalan antrean. Menurut dia, penyelesaian masalah tersebut tidak cukup dilakukan melalui pengaturan jam pengisian, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (dhi)
