Kilas Daerah

Penggelapan Jabatan di Dealer Suzuki Baturaja, Karyawan Buat PO Leasing Fiktif

Penggelapan Jabatan di Dealer Suzuki Baturaja, Karyawan Buat PO Leasing Fiktif
Karyawan dealer Suzuki Baturaja terjerat kasus penggelapan uang penjualan tunai Rp 143 juta. Dok. Polres OKU / NUSALY

Aksi penggelapan uang penjualan mobil tunai terbongkar di dealer Suzuki Thamrin Group Baturaja. Pelaku mengalihkan transaksi tunai ratusan juta menjadi kredit fiktif sebelum terdeteksi tim audit internal perusahaan.

OKU, NUSALY — Praktik penggelapan dalam jabatan yang memanfaatkan celah transaksi penjualan kendaraan bermotor kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu. Seorang karyawan dealer mobil PT Nusa Sarana Citra Bakti (NSCB) Suzuki Thamrin Group Baturaja ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menggelapkan uang pembayaran tunai unit mobil operasional milik konsumen.

Tersangka yang diidentifikasi bernama Yogi Prasetiyo (38), warga Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, kini harus berhadapan dengan proses hukum. Aksi penipuan dan penggelapan jabatan yang dilakukannya menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan hingga mencapai Rp 143 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang dilayangkan manajemen PT NSCB Suzuki Baturaja melalui perwakilannya, Aidil Fitriansyah (37), ke Mapolres OKU. Laporan tersebut dibuat setelah tim audit internal perusahaan menemukan ketidaksesuaian tajam antara dokumen transaksi penjualan unit mobil dengan alur dana yang masuk ke kas perusahaan.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menegaskan, kepolisian memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana di sektor korporasi dan bisnis lokal. Kepercayaan konsumen serta iklim investasi daerah harus dilindungi dari praktik kecurangan oknum karyawan yang merugikan dunia usaha.

”Setiap tindakan kecurangan dan penggelapan dana dalam lingkungan kerja merupakan pelanggaran hukum serius yang merusak iklim bisnis di daerah. Polres OKU berkomitmen memproses tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Helmy saat dikonfirmasi dari Kayuagung, Rabu (12/8/2026).

Modus Kredit Fiktif dan Audit Internal

Secara teknis penyidikan, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong rapi karena memanfaatkan celah administratif penjualan internal dealer.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/4/2026) sore. Saat itu, seorang konsumen bernama Sri Sucipto mendatangi dealer Suzuki Thamrin Group di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, untuk membeli satu unit mobil Suzuki New Carry warna putih secara tunai (cash).

Atas arahan jajaran penjualan di lokasi, konsumen kemudian mentransfer uang pembayaran penuh sebesar Rp 155,5 juta ke rekening pribadi tersangka Yogi Prasetiyo. Namun, bukannya meneruskan seluruh uang tersebut ke kas resmi perusahaan, Yogi justru hanya menyetorkan uang sebesar Rp 14 juta.

Guna menutupi selisih uang penjualan tunai sebesar Rp 141,5 juta yang telah dikuasainya, tersangka merekayasa dokumen pembelian konsumen. Dokumen transaksi Sri Sucipto diubah secara sepihak dari pembelian tunai menjadi skema pembelian secara kredit.

Tersangka kemudian melampirkan berkas seolah-olah ada surat pesanan (Purchase Order/PO) dari lembaga pembiayaan BCA Finance Cabang Baturaja tertanggal 12 Mei 2026.

Kecurangan tersangka akhirnya runtuh saat tim audit PT NSCB melakukan verifikasi dan konfirmasi keandalan berkas ke kantor BCA Finance Cabang Baturaja. Pihak manajemen BCA Finance menegaskan bahwa berkas aplikasi kredit atas nama Sri Sucipto tidak pernah terdaftar maupun disetujui dalam sistem mereka.

”Modus tersangka adalah menerima pembayaran cash dari konsumen, tetapi hanya menyetorkan sebagian kecil ke kas perusahaan. Sisa uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara dokumen penjualan diakali seolah-olah pembeli menggunakan fasilitas kredit pembiayaan fiktif,” kata Nasron Junaidi.

“Hasil konfirmasi tim audit ke pihak pembiayaan memastikan bahwa PO leasing tersebut fiktif. Dari sana aksi penggelapan tersangka terbongkar.”

Jerat KUHP Baru

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polres OKU menetapkan Yogi Prasetiyo sebagai tersangka tunggal dalam kasus penggelapan jabatan tersebut.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen perbankan, berkas transaksi penjualan dealer, serta surat konfirmasi audit fiktif dari lembaga pembiayaan guna melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri OKU.

Atas perbuatannya yang menyalahgunakan kewenangan pekerjaan, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres OKU masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau potensi korban tambahan dari modus serupa di lingkungan dealer tersebut. (radit)

Exit mobile version