Pemerintah Kabupaten OKU mengambil langkah progresif memperkuat benteng pengawasan anggaran daerah. Lewat Diklat Probity Audit, Bupati Teddy Meilwansyah menegaskan pengadaan barang dan jasa bukan sekadar formalitas kertas, melainkan instrumen nyata menghasilkan pembangunan tepat mutu demi kesejahteraan masyarakat.
YOGYAKARTA, NUSALY — Komitmen Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terus diperkuat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Probity Audit bagi pejabat di lingkungan Pemkab OKU yang berlangsung di BDPKN Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026.
Kegiatan strategis yang dibuka langsung oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah ini merupakan tindak lanjut konkret atas instruksi Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
Langkah ini dirancang khusus untuk memacu peningkatan skor indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Sebimbing Sekundang.
Melalui penerapan probity audit—yakni penjaminan kebenaran dan kepatuhan hukum secara real-time sejak tahap awal perencanaan—Pemkab OKU memastikan setiap rupiah dana APBD dibelanjakan secara tepat sasaran, efisien, dan membawa dampak langsung bagi publik.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas formalitas administratif belaka.
”Diklat probity audit di BDPKN Yogyakarta ini adalah upaya terukur kami untuk mendorong kenaikan skor MCP KPK sekaligus mendukung penuh program pencegahan korupsi dari Kemendagri dan KPK. Pengadaan barang dan jasa harus menjadi instrumen nyata untuk menghasilkan hasil pembangunan yang tepat mutu, tepat waktu, serta efisien bagi warga OKU,” ujar Teddy di hadapan jajaran pejabat Pemkab OKU.
Substansi MCP KPK: Bukan Sekadar Kertas Kepatuhan
Dalam arahannya, Teddy menekankan korelasi krusial antara pelatihan probity audit dengan pemenuhan indikator tata kelola dalam MCP KPK. Ia mengingatkan seluruh jajaran jajaran aparatur sipil negara agar tidak terjebak pada formalitas pemenuhan dokumen fisik semata, melainkan wajib menjiwai nilai dasar akuntabilitas.
Menurutnya, pemenuhan kriteria MCP KPK mensyaratkan pemahaman mendalam pada setiap tahapan pembangunan. Bebas dari konflik kepentingan, persaingan usaha yang sehat, keadilan, serta transparansi harus menjadi napas utama di seluruh lini Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pola perencanaan proyek pembangunan daerah juga diinstruksikan untuk berbenah secara mendasar. Kebutuhan program wajib disusun berdasarkan skala prioritas nyata masyarakat, bukan didasari oleh dorongan mengejar persentase serapan anggaran pada akhir tahun anggaran semata.
Perencanaan pengadaan barang dan jasa harus dirancang presisi sejak awal sehingga seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik hingga pekerjaan selesai diserahterimakan.
11 Instruksi Tegas dan Larangan Lepas Tangan
Guna menyamakan visi pengawasan di seluruh jajaran dinas, Bupati Teddy mengeluarkan 11 instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pengadaan, hingga pimpinan instansi di OKU.
Instruksi tersebut mencakup penguatan konsistensi antara Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan dokumen perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan objektif, pemahaman mendalam atas kontrak kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Larangan keras terhadap pekerjaan yang menyimpang dari kontrak.
Selain itu, Teddy meminta dokumentasi proyek dibuat secara kronologis dan rapi, pengawasan lapangan ditingkatkan, serta pimpinan OPD wajib menjalankan sistem pengendalian internal secara konsisten.
Di akhir pengarahannya, Bupati mengapresiasi kehadiran langsung para pimpinan OPD teras yang hadir menyerap materi diklat. Namun, ia memberikan peringatan keras agar para kepala dinas tidak pernah ‘lepas tangan’ atau melemparkan tanggung jawab pengelolaan proyek sepenuhnya kepada PPK maupun staf teknis di lapangan.
”Kepala OPD harus tahu dan mengawal jalannya pekerjaan dari awal hingga akhir. Saya tegaskan lagi, jangan sekali-kali mengakali anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Teddy.
Pembukaan diklat penjaminan integritas ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Pemkab OKU, di antaranya Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili, Kepala BKD OKU Nanang Nurjaman, serta para kepala dinas dan badan teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. (radit)
