Kamtibmas

Polisi Tembak Terduga Begal Motor yang Mengadang Karyawati di Lubuk Batang

Polisi Tembak Terduga Begal Motor yang Mengadang Karyawati di Lubuk Batang
Terduga pelaku yang diketahui berinisial DM (40). Dok. Humas Polres OKU

Anggota Polsek Lubuk Batang bersama Tim Resmob Singa Ogan melumpuhkan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan setelah mencoba kabur dari kepungan petugas.

BATURAJA, NUSALY – Aparat Kepolisian Sektor Lubuk Batang bersama Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembegalan sepeda motor.

Pria paruh baya tersebut dilumpuhkan petugas setelah berupaya melarikan diri melompat jendela saat rumahnya dikepung oleh tim gabungan.

Aksi kejahatan jalanan ini menimpa seorang karyawati swasta bernama Sindi Lidia Putri, warga Desa Lubuk Batang Lama. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun VIII Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu, 23 Mei 2026 pagi.

Kepala Polres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi atensi serius demi menjaga keamanan jalur pelintasan warga.

Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta petunjuk keberadaan barang bukti di lapangan.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Budiono bersama personel unit reskrim dan dibantu oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” ujar Feri Zulfian saat memberikan keterangan resmi di Baturaja, Kamis, 11 Juni 2026.

Pengadangan Bersenjata Parang di Jalan Sepi

Aksi pembegalan ini bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna silver menuju tempat kerjanya.

Saat melintasi kawasan jalan raya yang cenderung sepi, korban mendadak diadang oleh seorang pria tidak dikenal yang muncul dari dalam semak-semak.

Terduga pelaku yang saat itu mengenakan penutup muka berwarna hitam langsung menghentikan laju kendaraan korban. Tidak hanya menyetop, pria tersebut juga mengancam korban dengan mengayunkan senjata tajam jenis parang agar menyerahkan sepeda motornya.

Kendati berada di bawah tekanan senjata tajam, korban sempat berupaya mempertahankan kendaraan miliknya hingga terjadi aksi saling tarik yang menyebabkan korban terjatuh ke jalan.

Setelah korban terjatuh, terduga pelaku langsung menguasai motor tersebut dan melesat melarikan diri ke arah Jembatan Lubuk Batang Baru.

Korban yang syok kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Mapolsek Lubuk Batang bersama orang tuanya, Komarudin. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Pengepungan dan Tindakan Tegas Terukur

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial DM (40), seorang warga Dusun III Desa Lubuk Batang Baru.

Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan saat pria tersebut tengah berada di area depan rumahnya.

Menyadari kedatangan petugas yang mengepung kediamannya, DM mencoba melakukan perlawanan dan nekat meloloskan diri dengan cara melompat melalui jendela rumahnya. Ia berusaha kabur menuju jalan raya sehingga memicu aksi pengejaran di area permukiman warga.

Karena mengabaikan tembakan peringatan dan terus berupaya kabur, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pergerakan pria tersebut. Setelah berhasil ditangkap, DM langsung dibawa ke Markas Polsek Lubuk Batang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor milik korban tanpa pelat nomor, sebuah jilbab warna hitam, serta sebilah sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Atas tindakan tersebut, penyidik bakal menjerat terduga pelaku menggunakan Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penerapan pasal ini menjadi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version