NUSALY.com, OKI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna terkait agenda penyampaian pengunduran diri H. Iskandar SE sebagai Bupati OKI periode 2019-2024.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan ini atas dasar surat yang dimasukkan oleh Bupati OKI dan merupakan bentuk kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
“Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, Kamis (25/5).
Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menyatakan bahwa surat pengunduran diri Bupati OKI, telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKI sebelumnya dan rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023,” jelas Hilwen.
Sementara Bupati OKI H. Iskandar mengungkapkan alasan dirinya mundur dari jabatan Bupati OKI karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” ungkap Iskandar.
Namun, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye, Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg. Penetapan DCT sendiri tertuang dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yaitu pada tanggal 3 November 2023.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024,” lanjut Iskandar.
Pada akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan, dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada wakil bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Ogan Komering Ilir dapat bekerja maksimal.
Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD OKI Abdiyanto mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kontribusi dari Bupati OKI H. Iskandar SE terhadap pembangunan daerah. (adhi)