PALEMBANG, NUSALY — Proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Gugatan selisih hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, sudah resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara Konstitusi 323/PHPU.BPU-XXIII/2025.
Sebagai tindak lanjut registrasi ini, sidang perdana terkait gugatan Pilkada Empat Lawang di MK dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Mei 2025. Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon, yaitu paslon 01.
Persiapan KPU Hadapi Gugatan
Menyikapi adanya gugatan di MK ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang. Koordinasi ini dilakukan pasca putusan MK atas registrasi perkara konstitusi nomor 323/PHPU.BPU-XXIII/2025.
Andika Pranata Jaya mengatakan, MK telah mengeluarkan jadwal dan tahapan persidangan untuk perkara ini. Namun, untuk tanggal dan kapan pastinya panggilan resmi sidang disampaikan, KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang masih menunggu panggilan resmi dari MK yang akan disampaikan melalui KPU RI.
Pihak KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang saat ini tengah mempersiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan dari pemohon.
“Iya kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) hasil PSU Empat Lawang,” kata Andika Pranata Jaya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Selain draft jawaban, KPU juga menyiapkan daftar alat bukti terkait gugatan dari paslon 01. Setelah semua bahan disiapkan, KPU Sumsel dan Empat Lawang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU RI sebelum proses persidangan.
Jadwal Sidang di Mahkamah Konstitusi
Andika Pranata Jaya juga memaparkan detail jadwal sidang di MK berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.
Setelah pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 15 Mei, agenda selanjutnya adalah pengajuan jawaban termohon (KPU sebagai pihak tergugat dalam sengketa hasil), keterangan pihak terkait (jika ada), dan keterangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum). Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 19 Mei.
Pada tanggal 20 Mei, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan bawaslu provinsi dan kabupaten. Di hari yang sama, MK juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh termohon, pihak terkait, dan bawaslu provinsi atau kabupaten.
Setelah itu, mulai tanggal 20 hingga 25 Mei, panel hakim MK akan melakukan laporan hasil pemeriksaan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan. Pengucapan putusan atau penetapan terkait perkara ini direncanakan akan dilakukan pada tanggal 26 atau 27 Mei.
Andika Pranata Jaya menambahkan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan persidangan perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut, MK menjadwalkan sidang pada 28 Mei. Sedangkan putusan atau ketetapan untuk perkara yang dilanjutkan sidangnya ini akan dilakukan pada tanggal 4 Juni.
Gugatan hasil PSU Pilkada Empat Lawang oleh Paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sudah teregistrasi di MK (No. 323/PHPU.BPU-XXIII/2025). Sidang perdana 15 Mei 2025 agenda dengar permohonan.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya (8/5) sebut KPU siapkan jawaban & bukti, jelaskan jadwal sidang MK rinci (15-27 Mei, potensi lanjut hingga 4 Juni). (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.