Palembang, Nusaly.com – Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel yang digelar pada hari Kamis (2/5/2024) menjadi momen penting dalam pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, hadir untuk memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda tersebut.
Enam Raperda Strategis
Rapat Paripurna LXXXIII dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H., dan dihadiri oleh anggota DPRD Sumsel dari berbagai fraksi, Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono, dan para pejabat terkait. Enam Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025-2045
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (PERSERODA)
- Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PERSERODA)
Tanggapan dan Jawaban Pj. Gubernur Sumsel
Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan masukan yang diberikan oleh DPRD Sumsel dalam pembahasan Raperda tersebut. Ia mengakui bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam Raperda tersebut, dan ia berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakannya bersama dengan DPRD Sumsel.
“Kami telah berusaha memberikan jawaban dan penjelasan selengkap-lengkapnya. Mohon maaf apabila ada substansi dan materi yang belum jelas sehingga dapat dibahas bersama dinas terkait pada rapat pansus yang telah dibentuk,” ujar Fatoni.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel
Perwakilan dari sembilan (9) fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tersebut. Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Sumsel mengapresiasi upaya pemerintah dalam menyusun Raperda tersebut, namun mereka juga menyampaikan beberapa masukan dan saran untuk perbaikan.
Suhada dari Fraksi PKS, mewakili fraksi-fraksi DPRD Sumsel, menyampaikan terima kasih atas tanggapan dan jawaban yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sumsel. Ia menyatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Sumsel menerima jawaban Pj. Gubernur Sumsel dan berharap agar Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Pembentukan Pansus
Setelah mendengarkan tanggapan dan jawaban Pj. Gubernur Sumsel, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut lebih lanjut. Pansus tersebut terdiri dari anggota DPRD Sumsel dari berbagai fraksi.
Pembahasan enam Raperda strategis di Rapat Paripurna LXXXIII DPRD Sumsel merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan Sumatera Selatan yang berkelanjutan dan sejahtera. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPRD Sumsel, diharapkan Raperda tersebut dapat disahkan dan diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan. (InSan)