Satresnarkoba Polres OKU Selatan menyergap seorang pria asal Lampung Barat di Simpang Sender dengan barang bukti delapan butir ekstasi “granat” merah muda, mengonfirmasi ancaman jalur distribusi narkotika antarprovinsi yang kian lincah.
MUARADUA, NUSALY – Pergerakan pengedar narkotika lintas provinsi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali terdeteksi. Minggu (26/4/2026), Satresnarkoba Polres OKU Selatan membekuk pria berinisial H (33), warga Lampung Barat, saat tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita butiran ekstasi siap edar.
Penyergapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi di lingkungan tersebut. Petugas yang bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi delapan butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda (pink) seberat 3,09 gram di dalam sebuah tas hitam milik tersangka.
Selain pil setan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 400.000 yang diduga kuat sebagai sisa hasil transaksi, serta telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi sinyal waspada bagi kepolisian terhadap pola distribusi barang haram dari luar provinsi. Masuknya pengedar dari Lampung Barat ke wilayah OKU Selatan membuktikan bahwa jalur perbatasan menjadi titik rawan yang harus dijaga dengan pengawasan ekstra.
“Tersangka datang jauh dari Lampung Barat membawa ekstasi ke sini. Ini membuktikan jalur distribusi lintas provinsi terus kami waspadai. Tidak ada ruang bagi mereka, akan kami tindak tegas dan terukur,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.
Memutus Rantai Distribusi Luar Wilayah
Kasus ini kini menarik perhatian jajaran Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan penguatan pengawasan di seluruh jalur masuk narkotika dari wilayah tetangga. Koordinasi lintas wilayah diperketat guna memutus rantai pasokan yang kerap memanfaatkan wilayah perbatasan untuk bertransaksi.
“Setiap indikasi peredaran lintas provinsi akan ditindaklanjuti secara serius. Kami tidak ingin wilayah Sumsel menjadi pasar bagi jaringan narkotika luar daerah,” tegas Nandang.
Tersangka H kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan. Ia terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama serta mengungkap jaringan lebih luas di balik peredaran ekstasi “granat” tersebut. (andi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
