Penerapan UU TPKS menuntut reformasi perspektif penyidik melalui modul pelatihan baru hasil kolaborasi Lemdiklat Polri, Jentera, dan UN Women. Di tengah lonjakan angka kekerasan terhadap perempuan, kantor polisi harus berhenti menjadi ruang yang menghakimi korban.
JAKARTA, NUSALY – Bagi seorang perempuan penyintas kekerasan seksual, melangkah ke kantor polisi sering kali terasa seperti memasuki medan laga kedua. Setelah raganya dihancurkan oleh pelaku, ia harus bersiap menghadapi kemungkinan jiwanya diremukkan kembali oleh rentetan pertanyaan penyidik yang tidak peka, skeptis, hingga cenderung menyalahkan korban (victim blaming). Realitas pahit inilah yang coba dibongkar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pembenahan dari hulu pendidikan.
Langkah strategis itu mewujud dalam peluncuran modul pelatihan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (2/3/2026). Kerja sama antara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, dan UN Women ini bukan sekadar urusan administratif penambahan jam pelajaran. Ia adalah upaya menyuntikkan paradigma baru ke dalam saraf institusi yang selama ini sering dianggap maskulin dan kaku dalam merespons trauma perempuan.
Urgensi perubahan ini bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 mencatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender, sebuah angka yang melonjak 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Di balik angka-angka dingin tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 36,43 persen. Namun, bagi para aktivis perempuan, statistik ini hanyalah pucuk kecil dari gunung es krisis kemanusiaan yang lebih besar di Indonesia. Ribuan korban lainnya tetap memilih bungkam karena takut pada stigma masyarakat dan ketidakpercayaan pada proses hukum yang berpihak.
Paradigma baru
Aparat kepolisian adalah gerbang pertama yang menentukan apakah seorang korban akan mendapatkan keadilan atau justru tenggelam dalam impunitas. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan bahwa respons awal penyidik adalah kunci. Jika polisi mampu menunjukkan empati dan profesionalisme sejak detik pertama laporan dibuat, maka kualitas proses hukum dan kepercayaan publik akan meningkat secara organik. “Peluncuran modul ini adalah komitmen nyata untuk meningkatkan sensitivitas aparat,” tegasnya.
Modul yang disusun sejak akhir 2025 ini mencoba membedah hambatan psikologis yang sering muncul di ruang pemeriksaan. Selama ini, investigasi sering kali terasa seperti interogasi tersangka, di mana korban dipaksa mengingat detail traumatis secara berulang tanpa dukungan mental yang memadai. Paradigma baru dalam modul ini menuntut layanan yang sepenuhnya berpusat pada korban (victim-centered approach). Ini mencakup teknik wawancara yang tidak memicu trauma lanjutan hingga pemahaman mendalam mengenai kerentanan khusus yang dialami perempuan dan anak.
Kepala Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Achmad Kartiko, menyadari bahwa sinkronisasi perspektif ini tidak bisa ditawar. Tanpa pemahaman yang setara di tingkat lapangan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah progresif hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas tanpa taring. Polri ingin membangun sistem perlindungan yang berfokus pada pemulihan korban, bukan sekadar pemidanaan pelaku yang sering kali sulit dibuktikan akibat cara pengambilan keterangan yang salah sejak awal.
Reformasi kultural
Persoalan di lapangan sering kali bukan tentang kurangnya regulasi, melainkan hambatan kultural yang mengakar. Asfinawati dari STH Indonesia Jentera secara tajam menyebut polisi sebagai “penjaga gerbang” dalam peradilan pidana. Tanpa keberanian polisi untuk membuka gerbang itu dengan perspektif yang benar, korban tidak akan pernah bisa mengakses pemulihan. Reformasi yang dimulai dari Lemdiklat ini merupakan upaya membedah nilai-nilai patriarki yang mungkin masih tersisa di benak para penyidik.
Sebanyak 30 personel pilihan dari Direktorat Reserse PPA-PPO tingkat Polda kini dipersiapkan menjadi agen perubahan. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga dilatih untuk menjadi pelatih (trainer) bagi ribuan polisi lainnya di kewilayahan. Di bulan April nanti, program ini akan bergerak ke Makassar untuk menyentuh wilayah Indonesia timur yang secara geografis sering memiliki tantangan akses hukum yang lebih berat dibandingkan kota-kota besar di Jawa. Sebaran pengetahuan ini krusial agar standar penanganan di Polsek terpencil setara dengan standar di Mabes Polri.
Ulziisuren Jamsran dari UN Women mengingatkan bahwa reformasi di tubuh Polri tidak akan berkelanjutan jika dilakukan sendirian. Institusi kepolisian harus berani berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, pendamping korban, dan akademisi. Hubungan yang sinergis akan membuat respons institusional menjadi lebih dipercaya oleh masyarakat luas. Sering kali, pendamping korban dari LSM justru memiliki data dan kedekatan emosional yang bisa membantu polisi dalam mengonstruksi kasus secara lebih utuh tanpa harus menyakiti psikis korban.
Akses keadilan
Hambatan akses keadilan bagi perempuan sering kali berlapis, mulai dari kendala ekonomi hingga ancaman balik dari pelaku. Dr. Maria Ulfah Anshor dari Komnas Perempuan menyoroti bagaimana UU TPKS memberikan mandat baru bagi polisi untuk memastikan perlindungan HAM tetap di depan. Modul baru ini juga memasukkan elemen pencegahan, karena perlindungan hak perempuan untuk bebas dari kekerasan adalah tanggung jawab kolektif sebelum kasus benar-benar terjadi di ruang fisik maupun digital.
Dukungan dari Program BERANI II, yang didanai Pemerintah Kanada bersama UNFPA dan UNICEF, memperkuat inisiatif ini sebagai bagian dari komitmen global. Kekerasan berbasis gender adalah masalah lintas negara yang membutuhkan standar penanganan yang sama tingginya. Dengan modul ini, polisi diharapkan mampu melakukan investigasi berbasis bukti yang kuat tanpa harus mengeksploitasi trauma korban di meja pemeriksaan. Ketegasan dalam pembuktian tanpa trauma lanjutan adalah ujian sesungguhnya bagi integritas penyidik.
Marwah institusi
Keberhasilan modul ini pada akhirnya tidak akan diukur dari megahnya acara peluncuran, melainkan dari testimoni para penyintas yang merasa terlindungi saat melapor. Jika seorang perempuan korban kekerasan merasa bahwa kantor polisi adalah tempat yang aman untuk menceritakan luka-lukanya, maka marwah Polri sebagai pelindung masyarakat benar-benar telah kembali. Tantangannya adalah konsistensi implementasi di lapangan, di mana ego sektoral dan kebiasaan lama sering kali masih mencoba bertahan.
Investasi pada pendidikan polisi yang peka gender adalah investasi pada kualitas peradaban kita. Menjelang Hari Perempuan Internasional, langkah Lemdiklat Polri ini menjadi kado penting bagi upaya pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia. Harapannya, setiap penyidik yang lulus dari pelatihan ini membawa pulang satu prinsip utama: bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas tertinggi, di atas segala ego administratif maupun prosedur yang kaku.
Gerbang keadilan di setiap kantor polisi di seluruh pelosok Nusantara kini diharapkan terbuka lebih lebar, ramah, dan berempati. Dengan perspektif yang baru, kepolisian tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga sedang merajut kembali harapan para penyintas yang sempat hancur. Perjalanan menuju institusi yang ideal memang masih panjang, namun langkah pertama di bangku pendidikan ini telah memberikan arah yang benar bagi masa depan perlindungan perempuan di Indonesia. (*)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
