HukumPalembangRegional

Kisruh Ganti Rugi Lahan Tol!! Giliran Kasi Humas Polres Jadi Saksi

TERUS BERLANJUT: Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, kemarin (22/5).(InSan/nusalycom).

PALEMBANG – Kelanjutan sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir, kemarin (22/5) menghadirkan sejumlah saksi. Tak sembarangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, Kasi Humas Polres OKI AKP Agus.

AKP Agus dimintai keterangan dimuka persidangan karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek di salah satu wilayah pembebasan lahan Tol Kayuagung – Pematang Panggang.

Dalam sidang tersebut, Agus mengatakan dirinya membuka lahan di lokasi pembebasan lahan Tol sejak tahun 2006.

“Waktu itu ada kabar, lahan akan ditanam sawit perusahaan, tapi sampai tahun 2010 belum ada juga, kemudian di lahan saya yang 2 hektar lebih, yang saya beli dulu seharga Rp 2,5 juta akan dibangun jalan tol di tahun 2016,” terangnya di depan sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efgendi SH MH.

Dalam fakta persidangan, Agus mengakui telah menerima uang ganti rugi lahan seluas 2 hektar senilai Rp 1 miliar.

“Dari terdakwa Pete Subur, saya terima uang Rp 1 miliar diatas lahan saya 2 hektar, pencairan lahan tersebut harga satu hektarnya Rp 400 juta, tapi sempat terjadi keributan di masyarakat,” papar saksi Agus.

Saksi Agus juga mengakui bahwa lahan yang diganti rugi untuk pembebasan lahan tidak ada surat namun hanya dengan pengakuan.

“Tidak ada surat yang penting ada pengakuan dan tidak ada masalah karena sudah diurus oleh Kades, makanya kami duluan cair sebesar Rp 1 miliar untuk luas tanah 2 hektar. Dari total uang tersebut Rp 600 juta saya titip ke Kades Srinanti Sarbini untuk dibagikan kepada masyarakat yang menerima ganti rugi,” ujar Agus.

Mendengar keterangan saksi Agus, hakim kemudian bertanya dari mana saksi tersebut bisa menerima ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

“Kenapa saudara terima Rp 1 M?,” tanya hakim.

“Untuk mengamankan lahan pembebasan, karena yang mengklaim lahan itu adalah terdakwa Ansila yang mulia,” jawab saksi Agus.

Selain itu saksi Agus juga menjelaskan penerimaan uang ganti rugi lagi sebesar Rp 1,4 miliar untuknya dan Amancik (Alm) serta Kades Sarbini.

“Sedangkan uang Rp 1,4 miliar lagi, saya terima dari Kades Amancik dan Sarbini,” sambung Saksi Agus.

Mendengar jawaban saksi yang merupakan anggota kepolisian tersebut, majelis hakim merasa heran dengan keterangan saksi karena dalam fakta persidangan terungkap saksi menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

“Besar sekali saudara menerima uang ganti rugi,” cetus Ketua majelis hakim dengan nada keheranan.

Sementara itu saksi Irdawati dari PUPR dan menjabat sebagai PPK terkait penilaian dikasus ini, penilaian dilakukan oleh PPK sebelumnya, tol ini dimulai tahun 2016, untuk nilai harga tanahnya, baik untuk persil lahan 453, persil 454, dan persil 456.

“Untuk persil 453 sekitar Rp 8 miliar (ganti rugi lahan). Persil 454 Rp 900 juta dan persil 456 Rp 4,7 miliar. Ini semua lahan sawit dan lahan sengketa, dari PT Rambang dan masyarakat,” ungkap saksi.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp 5,7 miliar. (InSan)

Exit mobile version