Memperkuat Sinergi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah
PALEMBANG, Nusaly.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Workshop Bidang Hukum dengan tema “Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan untuk Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah”. Workshop ini bertujuan untuk mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama antar anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024) ini menghadirkan narasumber Pustakawan Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Sumsel Zubaidi, Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Windri Marlenny, dan Kepala Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi.
Pentingnya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Lengkap dan Akurat
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Instansi pemerintah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
“BPK sebagai lembaga pemeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mengawal tata kelola keuangan negara ke arah yang lebih baik. Untuk itu, BPK terus melakukan optimalisasi seluruh aspek yang terkait dalam tugas pemeriksaan yang menjadi core business BPK. Termasuk aspek hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pemeriksaan,” kata Andri.
Workshop untuk Meningkatkan Sinergi dan Pengetahuan Pengelola JDIH
Workshop ini diharapkan dapat mewujudkan kerja sama yang efektif dan efisien untuk kelancaran koordinasi antar anggota JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengelola JDIH, serta menjadi kesempatan untuk menjalankan fungsi evaluasi pengelolaan JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Daerah.
Peran JDIH BPK dalam Mendukung Akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah
JDIH BPK sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan dalam pendokumentasian peraturan perundang-undangan mendukung tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.
“Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak terlepas dari kepastian hukum. JDIH BPK sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan dalam pendokumentasian peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah,” tambah Andri.
Pencapaian dan Komitmen BPK Sumsel
Sejak Tahun 2017, Unit JDIH BPK Perwakilan Provinsi Sumsel telah mengunggah 6.289 peraturan yang terdiri dari peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di wilayah Provinsi Sumsel yang telah diakses sebanyak 3.879.380 kali dan diunduh sebanyak 2.627.585 kali.
“Kinerja Unit JDIH Perwakilan Provinsi Sumsel telah berada di zona hijau, sebagai penilaian terbaik. Penilaian tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan UJDIH seperti mengunggah peraturan di tingkat daerah dan menyusun informasi hukum terkait dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah yaitu tulisan hukum, catatan berita, abstrak dan matriks perbandingan peraturan perundang-undangan,” jelas Andri.
BPK Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan JDIH Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel untuk mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Workshop Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh BPK Sumsel merupakan langkah penting dalam meningkatkan sinergi dan kerja sama antar anggota JDIH BPK dan JDIH Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumsel. Workshop ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengelola JDIH, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara/daerah yang akuntabel. ***