PALEMBANG, NUSALY.COM – Kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan menghentikan operasionalnya selama 11 hari dalam rangka libur panjang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penutupan pelayanan ini akan dimulai pada Jumat (28/3/2025) dan akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat pada Selasa, 8 April 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan, mengumumkan penutupan ini pada Rabu (26/3/2025). Ia menjelaskan bahwa libur panjang ini merupakan gabungan dari libur dua hari raya besar serta beberapa hari cuti bersama yang telah ditetapkan.
Jadwal Lengkap Libur Samsat di Sumsel
Achmad Rizwan merinci jadwal lengkap penutupan kantor pelayanan Samsat di Sumsel sebagai berikut:
- 28 Maret 2025: Cuti Bersama
- 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 30 Maret 2025: Libur Akhir Pekan
- 31 Maret – 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 2, 3, 4 April 2025: Cuti Bersama
- 5 – 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
- 7 April 2025: Cuti Bersama
Dengan demikian, pelayanan Samsat akan kembali beroperasi secara normal pada Selasa, 8 April 2025.
Keringanan Pajak Kendaraan untuk Wajib Pajak yang Terdampak Libur Panjang
Menyikapi penutupan layanan yang cukup panjang ini, Bapenda Sumsel memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajak kendaraannya berakhir selama periode libur tersebut. Achmad Rizwan menjelaskan bahwa wajib pajak yang jatuh tempo pajaknya pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dapat melakukan pembayaran pada hari pertama pelayanan Samsat dibuka kembali, yaitu pada 8 April 2025, tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun denda tahun berjalan.
“Pada masa libur panjang, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran pada 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi dan denda tahun berjalan,” tegasnya.
Waspada Keterlambatan Setelah Masa Keringanan Berakhir
Meskipun ada keringanan, Achmad Rizwan mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan setelah masa keringanan berakhir akan tetap dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan, jika pendaftaran pembayaran pajak dilakukan pada hari Rabu, 9 April 2025, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi dan denda tahun berjalan.
Oleh karena itu, Bapenda Sumsel mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di wilayah Sumatera Selatan untuk selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan mereka dan melakukan pembayaran tepat waktu, atau memanfaatkan keringanan yang diberikan jika masa berlakunya habis selama libur panjang. (emen)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.