PALEMBANG, Nusaly.com – Menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (1/3/2024).
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited 2023 ini merupakan langkah penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. BPK Sumsel pun mengapresiasi langkah proaktif dari ketiga daerah tersebut.
Apresiasi BPK Sumsel Atas Kinerja Tinggi
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Mura dan Kabupaten PALI yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 pada hari ini,” ungkap Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Roes Nelly, usai menerima Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023.
Roes Nelly menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Unaudited 2023 yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Komitmen Mewujudkan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited 2023 ini juga disertai dengan surat pengantar, hasil reviu Inspektorat, dan surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Laporan Keuangan Unaudited yang kami terima pada hari ini merupakan penerimaan LKPD tahap kedua, setelah sebelumnya pada 26 Februari 2024 lalu kami juga telah menerima LKPD dari Pemkab Musi Banyuasin. Dengan demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten PALI akan kami serahkan paling lambat pada 1 Mei 2024 mendatang,” jelas Roes Nelly.
Harapan Mempertahankan Opini WTP dan Peningkatan Kinerja
Dalam dua tahun terakhir, Pemerintah Kota Prabumulih dan Kabupaten Musi Rawas telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun 2021, dan WTP Dengan Penekanan Suatu Hal (PSH) pada Tahun 2022. Sedangkan Kabupaten PALI memperoleh opini WTP-PSH Tahun 2021 dan 2022.
“Mudah-mudahan opini-opini tersebut dapat dipertahankan dan lebih meningkat pada tahun ini. Kami juga mengharapkan kerja sama Bupati Mura, Bupati PALI, dan Pj Walikota Prabumulih beserta jajaran untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” papar Roes Nelly.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Mura Mempertahankan Opini WTP
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagai bentuk komitmen dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited yang telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.
Ratna Machmud berharap Kabupaten Musi Rawas dapat kembali memperoleh Opini WTP dan siap membantu kelancaran tim pemeriksa BPK Sumsel.
“Semoga nantinya Kabupaten Musi Rawas dapat kembali memperoleh Opini WTP dan selama proses pemeriksaan kami siap membantu kelancaran tim pemeriksa sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan bermanfaat untuk perbaikan dimasa akan datang,” tuturnya.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited 2023 oleh Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten PALI merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. BPK Sumsel mengapresiasi komitmen dan kinerja tinggi dari ketiga daerah tersebut dan berharap dapat dipertahankan serta ditingkatkan di masa depan. ***