Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Musi Banyuasin

Pemkab Muba Intensifkan Tata Kelola BUMD Guna Bendung Praktik Tindak Pidana Korporasi

×

Pemkab Muba Intensifkan Tata Kelola BUMD Guna Bendung Praktik Tindak Pidana Korporasi

Share this article

Sekda Apriyadi Mahmud Tekankan Pentingnya GCG, Kajari Roy Riady Soroti Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Pemkab Muba Intensifkan Tata Kelola BUMD Guna Bendung Praktik Tindak Pidana Korporasi
Pemkab Muba Intensifkan Tata Kelola BUMD Guna Bendung Praktik Tindak Pidana Korporasi. Foto: dok. Diskominfo MUBA

SEKAYU, NUSALY.COMPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana. Acara yang ditujukan bagi jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muba ini dilaksanakan di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola BUMD mengenai pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan BUMD yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, yang tentunya dapat merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

sidomuncul

Sekda Muba Apresiasi Kejaksaan Negeri atas Dukungan Sosialisasi

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Dr. Drs. H. Apriyadi Mahmud, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Muba, H. M. Toha, S.H, dan Wakil Bupati Rohman. Turut hadir sebagai narasumber utama dalam acara ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek hukum terkait tindak pidana korporasi.

Dalam sambutannya, Sekda Apriyadi Mahmud menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajari Muba dan seluruh jajarannya yang telah bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran direksi dan komisaris BUMD di Kabupaten Muba mengenai pertanggungjawaban korporasi dari sudut pandang hukum pidana.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang sangat penting ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan semua aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sehingga pemahaman seluruh organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntabel akan semakin meningkat,” ujar Sekda Apriyadi.

Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan kepada seluruh direksi BUMD yang ada di Kabupaten Muba untuk selalu bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Beliau menekankan agar tidak ada kegiatan operasional maupun investasi yang dijalankan di luar RKA yang telah disetujui. Selain itu, Sekda juga meminta agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari potensi terjadinya praktik korupsi.

Sekda Muba Apresiasi Kejaksaan Negeri atas Dukungan Sosialisasi
Sekda Muba Apresiasi Kejaksaan Negeri atas Dukungan Sosialisasi. Foto: dok. Diskominfo MUBA

Profil BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Muba memiliki beberapa Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di berbagai sektor. Ketiga BUMD tersebut adalah:

  1. PT Petro Muba: Merupakan holding company yang memiliki tiga anak perusahaan, yaitu PT Muba Electric Power (MEP) yang bergerak di bidang energi listrik, PT Muba Link yang bergerak di bidang telekomunikasi dan informasi, serta PT Perkebunan Muba Lestari (PMBL) yang bergerak di sektor perkebunan.
  2. PT Muba Energi Maju Berjaya: BUMD yang bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Randik: BUMD yang bertanggung jawab dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Muba.

Selain memiliki tiga BUMD tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba juga memiliki kepemilikan saham di BUMD tingkat provinsi Sumatera Selatan, yaitu Bank Sumsel Babel, yang merupakan salah satu bank daerah terbesar dan terkemuka di Sumatera Selatan.

Perkuat Pengelolaan BUMD Melalui Regulasi Daerah

Untuk semakin memperkuat pengelolaan BUMD yang profesional dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Muba telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum bagi operasional dan tata kelola BUMD. Beberapa regulasi penting yang telah diterbitkan antara lain:

  • Peraturan Bupati Muba Nomor 100 Tahun 2021 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.
  • Peraturan Bupati Muba Nomor 91 Tahun 2022 tentang tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain serta penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.
  • Peraturan Bupati Muba Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan pengurusan BUMD.

Dengan adanya berbagai regulasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengelola BUMD di Kabupaten Muba dapat semakin memahami aturan-aturan yang berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” pungkas Sekda Muba, menandai dimulainya acara sosialisasi.

Kajari Muba Tekankan Pencegahan Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady, S.H., M.H., memberikan penekanan yang kuat terhadap pentingnya bagi BUMD untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan selalu beroperasi sesuai dengan aturan internal perusahaan maupun peraturan perundang-undangan eksternal yang berlaku. Beliau menyoroti bahwa pembinaan yang baik dan berkelanjutan sangat penting agar perusahaan tidak mudah terjebak dalam berbagai pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan dan negara.

“BUMD sebagai entitas bisnis harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat dan profesional. Meskipun tujuan utama perusahaan adalah untuk mencari keuntungan, namun hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, kita masih sering menemukan adanya praktik-praktik yang menyimpang, di mana korporasi justru digunakan sebagai tameng atau alat untuk melakukan berbagai tindak kejahatan,” jelas Kajari Roy Riady.

Lebih lanjut, Kajari juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai Crime Corporation dan Crime in Corporation. Beliau menjelaskan bahwa praktik-praktik kejahatan ini sering kali diawali dengan penempatan figur-figur yang tidak kompeten atau memiliki kepentingan tertentu sebagai CEO atau pejabat kunci perusahaan, yang berpotensi melakukan tindakan korupsi. Untuk menghindari hal ini, Kajari menekankan bahwa proses pemilihan pejabat perusahaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan pada hasil asesmen yang objektif, bukan karena adanya kedekatan personal atau titipan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Kajari Roy Riady juga mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi yang sering terjadi, seperti manipulasi data dan informasi perusahaan, melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan, serta upaya untuk menghindari atau melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kajari menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di dalam setiap BUMD.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi, Kajari Muba juga menjelaskan mengenai empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada korporasi, yaitu:

  1. Pengurus sebagai pelaku tindak pidana: Dalam sistem ini, apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka pengurus perusahaan yang terbukti terlibat secara langsung yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
  2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana: Dalam sistem ini, korporasi dianggap sebagai pelaku tindak pidana, namun tanggung jawab pidananya dilimpahkan kepada pengurus perusahaan.
  3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana: Sistem ini mengakui bahwa korporasi sebagai suatu badan hukum dapat menjadi pelaku tindak pidana dan oleh karena itu harus bertanggung jawab secara pidana.
  4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana: Dalam sistem ini, baik pengurus perusahaan maupun korporasi secara bersama-sama dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya harus bertanggung jawab secara hukum.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt Asisten II Setda Muba, H. Ali Badri ST MT, Komisaris Utama PT Petro Muba, Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, Komisaris Utama PT Muba Energi Maju Berjaya, Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya, Drs. Wandi Subroto SH MH, serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu, Irwan Antoni. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola BUMD yang lebih baik di Kabupaten Musi Banyuasin. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.