Musi Banyuasin

Plasma atau Blokade! Ratusan Warga Muba Berjuang Menuntut Hak dari PT PWS

×

Plasma atau Blokade! Ratusan Warga Muba Berjuang Menuntut Hak dari PT PWS

Share this article
Plasma atau Blokade! Ratusan Warga Muba Berjuang Menuntut Hak dari PT PWS
Plasma atau Blokade! Ratusan Warga Muba Berjuang Menuntut Hak dari PT PWS

Musi Banyuasin, NUSALY – Ratusan warga dari Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran jalan. Tuntutan mereka jelas: PT PWS harus memberikan plasma kepada masyarakat sebesar 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola perusahaan tersebut.

Aksi pemblokiran jalan ini telah berlangsung sejak 1 Agustus 2024. Jalan akhirnya dibuka kembali setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan.

“Sudah 39 Tahun, Plasma Tak Kunjung Datang”

Salah satu warga Desa Muara Merang, Sri Wahyuni, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami melakukan aksi ini menuntut hak kami sesuai undang-undang berlaku. PT PWS ini harus memberikan plasma kepada masyarakat sebanyak 20% dari HGU yang dikelola. Sudah hampir 39 tahun berdiri namun satu kali pun perusahaan tidak pernah memberikan plasmanya kepada masyarakat desa,” ujarnya pada Jumat (23/8/2024).

Sri menegaskan bahwa masyarakat pribumi berhak mendapatkan hasil plasma 20% dari HGU yang dikelola PT PWS. Jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan ini, warga mengancam akan melanjutkan aksi hingga ke Istana Presiden dan terus menutup jalan.

“Kami harap Presiden Jokowi mendengar keluhan masyarakat kecil seperti kami yang ingin merasakan plasma 20% dari HGU yang dikelola PT PWS yang berdiri di tanah pribumi kami. Bantu kami, Pak Jokowi,” pintanya.

PT PWS Melaporkan Warga ke Polisi

Perwakilan Ketua Forum Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, Dedy Irawan, mengungkapkan bahwa PT PWS telah membuat laporan polisi terkait aksi yang dilakukan warga.

“Kami ingin bertanya, warga tidak melakukan tindakan anarkis. Warga tidak mengacaukan mobil PT PWS, hanya menghadang karena sedang melakukan aksi untuk meminta hak warga Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba agar PT PWS mengeluarkan plasma 20%. Mengapa warga dilaporkan?” tanyanya.

Dedy menjelaskan bahwa ratusan warga mendatangi kantor PT PWS untuk melakukan aksi dan mediasi agar perusahaan mengerti dan memenuhi hak masyarakat.

“Alhamdulillah, aksi yang dilakukan disambut dengan mediasi dan ada titik terang antara PT PWS dan warga,” ungkapnya.

PT PWS Menawarkan Dana Hibah Bulanan

Senior Executive PT PWS, Edward Manurung, menyatakan bahwa masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, telah sepakat untuk menerima dana hibah bulanan dari perusahaan.

“Sudah selesai masalahnya, pemblokiran jalan akan segera dibuka. Ketua Forum Masyarakat Desa Muara Merang dan Desa Mangsang, Muba, sudah bersepakat dengan kami akan menerima dana hibah,” ujarnya.

Aksi demonstrasi warga Muba ini menunjukkan betapa pentingnya perusahaan untuk memperhatikan dan memenuhi hak-hak masyarakat sekitar, terutama dalam hal pembagian plasma. Meskipun aksi sempat memanas dengan adanya pemblokiran jalan dan laporan polisi, mediasi akhirnya berhasil membuka jalan tengah antara kedua belah pihak.

Namun, masih perlu dilihat apakah solusi dana hibah bulanan ini akan memuaskan warga dalam jangka panjang, atau apakah tuntutan untuk mendapatkan plasma 20% akan kembali mengemuka di masa mendatang. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.