PALEMBANG, NUSALY — Setelah melalui proses panjang dan tidak mudah, akhirnya sebanyak lima desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berada di dalam kawasan hutan secara resmi akan mendapatkan pasokan listrik dari PT PLN Persero. Kabar gembira ini terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. Apriyadi MSi, mewakili Bupati Muba HM Toha SH, melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa. Acara ini berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Desa-desa yang akan menikmati aliran listrik tersebut adalah Desa Lubuk Bintialo, Desa Pangkalan Bulian, Desa Sako Suban, Desa Muara Merang, dan Mangsang. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan Nomor S.190/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04l4l2925 tanggal 23 April 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Listrik Masuk Desa.
“Alhamdulillah setelah melewati proses panjang, hari ini secara resmi kita melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pemasangan Jaringan Distribusi Listrik Masuk Desa,” ungkap Sekda Muba, Dr. Apriyadi MSi, dengan rasa syukur.
Tonggak Sejarah: Harapan Listrik Merata untuk Seluruh Muba
Sekda Apriyadi menambahkan bahwa ini adalah tonggak sejarah, mengingat masyarakat di lima desa tersebut sudah puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka, belum menikmati aliran listrik dari negara.
“Insya Allah tahun ini kalau semuanya berjalan lancar, Kabupaten Muba telah mencapai target semua Desa di Muba teraliri listrik Pemerintah,” ujarnya optimis.
Pemerintah Kabupaten Muba, melalui Bupati HM Toha SH dan Wakil Bupati Rohman, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan program ini. “Terkhusus Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel yang selama ini yang membantu dalam proses kepengurusan izin dan hal lainnya,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Drs. Koimudin SH MM, menuturkan bahwa penandatanganan hari ini merupakan bentuk fasilitas untuk kebutuhan dasar masyarakat. “Proses yang panjang dan tidak mudah ini telah dilewati karena kita harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Koimuddin mengapresiasi Pemkab Muba yang dinilainya sangat maksimal dalam memperjuangkan fasilitas listrik bagi masyarakat desa yang masuk kawasan hutan. “Semoga berjalan lancar dan warga lima desa di Muba yang masuk kawasan hutan menikmati layanan listrik PLN,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi turut didampingi Staf Khusus Bupati Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, Plt Asisten II Setda Muba Erdiansyah SE MM, dan Kadis PUPR Muba Alva Elan ST MPSDA. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.