SEKAYU, MUBA, NUSALY — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima sejumlah laporan yang meresahkan terkait penggunaan media sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kominfo Muba mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus duplikasi identitas di media sosial, di mana nama, identitas, dan foto warga digunakan pihak lain tanpa izin.
Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus duplikasi identitas ini.
Menurut Herryandi Sinulingga, hal ini sangat merugikan korban secara pribadi maupun sosial, dan dapat menimbulkan berbagai masalah.
Keluarga dan warganet yang terlibat seringkali merasa bingung dan tertekan ketika mengetahui bahwa identitas mereka disalahgunakan tanpa izin. Situasi ini menciptakan dampak negatif yang luas, mulai dari pencemaran nama baik hingga potensi penipuan.
“Dalam beberapa waktu terakhir, kami Selaku Dinas Kominfo Musi Banyuasin menerima laporan mengenai kasus duplikasi identitas di media sosial,” ujar Herryandi Sinulingga pada Sabtu (3/5).
“Beberapa warga telah menjadi korban, di mana nama, identitas, dan foto mereka digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara pribadi maupun sosial. Keluarga dan warganet yang terlibat seringkali merasa bingung dan tertekan ketika mengetahui bahwa orang lain menggunakan identitas mereka tanpa izin. Situasi ini menciptakan dampak negatif yang luas, mulai dari pencemaran nama baik hingga potensi penipuan,” ungkapnya, menjelaskan tingkat kerugian akibat isu ini.
Panduan Melawan Duplikasi Identitas Digital
Herryandi Sinulingga AP menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban duplikasi identitas di media sosial dapat melakukan beberapa langkah untuk mengatasi dan melaporkan permasalahan tersebut. Langkah-langkah ini penting sebagai bentuk antisipasi dan penanganan dini.
Langkah untuk Mengatasi dan Melaporkan Kasus ini:
- Kumpulkan Bukti: Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti. Simpan screenshot atau tautan (link) postingan yang menyalahgunakan identitas Anda di media sosial.
- Lapor ke Platform Media Sosial: Gunakan fitur “Laporkan” yang tersedia di setiap platform media sosial. Laporkan akun yang melakukan duplikasi identitas, sertakan bukti yang relevan, dan jelaskan alasan laporan dengan jelas.
- Lapor ke Pihak Berwenang: Jika kasusnya serius dan menimbulkan kerugian besar, siapkan laporan ke kantor polisi terdekat. Pertama, siapkan semua bukti yang mendukung klaim Anda, seperti screenshot, tautan postingan, dan informasi lain yang relevan. Jika ada saksi, catat nama dan alamat mereka. Datangi kantor polisi terdekat, laporkan secara lisan atau tertulis, dan pastikan Anda membawa semua bukti yang telah disiapkan. Jelaskan dengan jelas mengenai pencemaran nama baik atau penyalahgunaan identitas yang Anda alami saat melapor.
Selain langkah pelaporan, Herryandi Sinulingga juga menekankan pentingnya mengedukasi diri sendiri dan orang lain untuk meningkatkan kewaspadaan.
Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan keaslian akun yang berinteraksi dengan Anda di media sosial. Beritahu keluarga dan teman tentang risiko duplikasi identitas agar mereka juga lebih waspada dalam berselancar di dunia maya.
Contoh Pelaporan di Facebook
Sebagai salah satu contoh edukasi, Herryandi Sinulingga menjelaskan cara melaporkan penggunaan nama atau identitas yang disalahgunakan di platform seperti Facebook.
Pengguna bisa melaporkan profil yang menyamar atau melaporkan konten yang melanggar Standar Komunitas Facebook. Opsi lain adalah melaporkan konten langsung ke Aduan Konten milik pemerintah atau ke pihak berwenang (polisi) jika tindakan tersebut masuk kategori pencemaran nama baik.
Berikut langkah-langkah detail pelaporan di Facebook:
- Melaporkan Profil yang Menyamar: Buka profil yang diduga menyamar. Jika sulit ditemukan, coba cari namanya atau minta teman untuk mengirimkan tautan. Klik di bawah foto sampul, pilih “Laporkan profil”, lalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh Facebook untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Melaporkan Konten yang Melanggar Standar Komunitas: Cari konten spesifik yang ingin dilaporkan, baik itu postingan, komentar, atau konten lain yang melanggar aturan platform. Klik tombol “Laporkan” yang biasanya terletak di samping atau di bagian bawah konten. Pilih alasan pelaporan yang paling sesuai dari pilihan yang disediakan oleh Facebook.
“Kami di Dinas Kominfo Muba berkomitmen untuk memberikan dukungan dan edukasi kepada masyarakat mengenai isu-isu digital yang dapat merugikan,” terang Herryandi Sinulingga.
Beliau berharap, dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih sadar dan mampu melindungi diri dari tindakan yang merugikan di media sosial. “Mari kita sama-sama menjaga keamanan identitas kita di dunia maya,” pungkas Herryandi Sinulingga.
Kominfo Muba mengimbau warga waspada duplikasi identitas di media sosial menyikapi laporan yang masuk.
Kepala Diskominfo Herryandi Sinulingga (3/5) menjelaskan dampak negatif dan panduan lengkap melapor, mulai dari kumpulkan bukti, lapor platform medsos (termasuk contoh Facebook), hingga lapor polisi dengan bukti dan saksi.
Edukasi dan kewaspadaan diri serta lingkungan juga ditekankan sebagai kunci melindungi identitas di dunia maya. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.