Musi Banyuasin

Terobosan Atasi Tambang Minyak Ilegal, Permen ESDM 14/2025 Pacu Inventarisasi Sumur Rakyat di Muba

Pemerintah mempercepat inventarisasi sumur minyak masyarakat pasca-terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Musi Banyuasin (Muba), dengan estimasi 12 ribu sumur, menjadi fokus utama. Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi permanen terhadap ilegal drilling yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan, sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional.

Terobosan Atasi Tambang Minyak Ilegal, Permen ESDM 14/2025 Pacu Inventarisasi Sumur Rakyat di Muba
Terobosan Atasi Tambang Minyak Ilegal, Permen ESDM 14/2025 Pacu Inventarisasi Sumur Rakyat di Muba. Foto: Dok. Sumeks.co

MUSI BANYUASIN, NUSALY – Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah kini bergerak cepat. Fokus utama adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sumur minyak masyarakat di wilayah-wilayah penghasil, termasuk di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, yang dikenal sebagai salah satu sentra ilegal drilling.

Dikutip dari SUMEKS.CO, instruksi untuk segera menginventarisasi sumur minyak masyarakat ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM tanggal 3 Juni 2025, seluruh Gubernur bersama Bupati/Wali Kota di daerah penghasil minyak, SKK Migas, KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), dan pihak terkait lainnya diminta untuk segera mengonfirmasi jumlah sumur minyak yang ada. Data ini harus disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat pada 10 Juli 2025.

Hendriansyah juga menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Selatan telah menyiapkan Surat Keputusan yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memaksimalkan proses inventarisasi. SKK Migas dan KKKS pun diminta untuk memberikan izin serta pendampingan terhadap BUMD, Koperasi, dan UMKM dalam proses inventarisasi sumur minyak yang tidak terpakai (idle).

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi permasalahan ilegal drilling yang seringkali merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat di Sumatera Selatan,” ujar Hendriansyah dalam rapat tersebut, seperti juga dimuat SUMEKS.CO.

Ia berharap implementasi Permen ESDM ini dapat mempercepat pencapaian ketahanan energi nasional dan mendukung target produksi 1 juta barel per hari yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia.

Muba Sambut Baik, Prediksi Belasan Ribu Sumur Ilegal Tersebar

Pemerintah Kabupaten Muba, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi, M.Si., menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurut Apriyadi, regulasi baru ini dinilai mengakomodir berbagai permasalahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Muba, terutama terkait dengan maraknya sumur minyak ilegal dan pengelolaannya yang tidak teratur.

“Kami prediksi hingga hari ini, ada sekitar 12 ribu sumur minyak yang ada di Muba,” ungkap Apriyadi, menggarisbawahi skala permasalahan di wilayahnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah untuk menata kelola sumur minyak masyarakat yang telah ada, agar tidak merusak lingkungan dan bisa memberikan manfaat lebih besar bagi ekonomi daerah serta masyarakat. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pengelolaan sumur minyak yang selama ini menjadi mata pencarian sebagian besar masyarakat di Muba dapat lebih teratur dan aman. “Diharapkan ke depan, dengan adanya Permen ESDM ini, tata kelola sumur minyak di Muba bisa lebih tertata dengan baik dan lebih aman bagi masyarakat serta lingkungan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada November 2024, Pemerintah Kabupaten Muba juga telah aktif memperjuangkan tata kelola sumur minyak masyarakat melalui Rapat Lanjutan Pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dan Rancangan Peraturan Presiden di Jakarta, yang juga dihadiri oleh Sekda Apriyadi Mahmud.

Komitmen Penegakan Hukum dan Harapan Masa Depan

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, S.T., M.Sc., turut menegaskan bahwa inventarisasi sumur minyak masyarakat di Muba dan daerah lainnya sangat penting untuk mencegah penambahan titik sumur baru yang ilegal. Ia mengungkapkan, monitoring dan kunjungan lapangan telah memberikan gambaran kondisi terkait lokasi, kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat, serta dampak lingkungan.

“Hasil monitoring ini akan digunakan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pengeboran, termasuk standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup (K3LH),” ujar Herry.

Sementara itu, dalam upaya mengatasi maraknya pengeboran minyak ilegal, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Bagus Suropratomo menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap aktivitas pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa. Penindakan yang dilakukan meliputi soft approach, seperti merusak pondok-pondok pengeboran ilegal, dan hard approach berupa penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku.

“Kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi pengeboran ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Kombes Pol Bagus.

Menutup pembahasan, Sekda Muba, Apriyadi Mahmud, berharap pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat segera menemukan solusi yang tepat agar tidak terus berlarut-larut, mengancam kerusakan lingkungan dan keselamatan warga. “Semoga solusi tata kelola sumur minyak masyarakat bisa segera terealisasi untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan di Muba,” pungkasnya.

Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berupaya keras memperbaiki pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini banyak menimbulkan masalah, baik dari segi lingkungan, keselamatan, maupun potensi kerugian negara. Proses inventarisasi yang sedang digencarkan di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, diharapkan bisa mempercepat pencapaian target produksi migas nasional dan menanggulangi ilegal drilling secara efektif. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version