Ogan Ilir, NUSALY.com – Kabar kurang menyenangkan datang dari Kabupaten Ogan Ilir. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi masalah serius dalam pemberian subsidi air minum di wilayah tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ogan Ilir tahun 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pemberian subsidi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan, yang kini telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Ogan.
Subsidi Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah mengalokasikan dana sebesar Rp2.397.000.000,00 untuk Belanja Subsidi.
Dari jumlah tersebut, Rp1.000.000.000,00 disalurkan kepada PDAM Tirta Ogan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, BPK menemukan bahwa pemberian subsidi ini belum memiliki landasan hukum yang memadai.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2023, yang dijadikan dasar pemberian subsidi, ternyata belum mengatur secara rinci mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 18 ayat (1) peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya dapat menganggarkan subsidi kepada BUMD jika telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa subsidi yang diberikan kepada PDAM Tirta Ogan tidak mencapai sasaran yang diharapkan.
Tanpa adanya peraturan yang jelas mengenai perhitungan dan penetapan tarif, sulit untuk memastikan bahwa subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Rian Hidayat, seorang praktisi hukum di Palembang, menyoroti potensi masalah serius yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap Permendagri ini.
“Pemberian subsidi tanpa dasar hukum yang jelas membuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Potensi kerugian negara sangat besar, mengingat jumlah subsidi yang dikucurkan tidak sedikit,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa hal ini juga bisa mengarah pada tindakan maladministrasi.
“Jika ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan aturan ini, mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTUN. Ini tentu akan menambah beban kerja pemerintah daerah dan bisa mengganggu pelayanan publik,” tambahnya.
Catatan Kelam Pengelolaan Subsidi PDAM Tirta Ogan
Temuan BPK ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam pengelolaan subsidi PDAM Tirta Ogan. Pada tahun 2020, dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat justru diduga dialihkan untuk membeli mobil dinas Direktur PDAM.
Hal ini tentu saja semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Perumda Tirta Ogan Berbenah
Menanggapi temuan BPK, Direktur Perumda Tirta Ogan, Nurdin ST, memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa sebelumnya pihaknya belum sempat menyampaikan informasi ini kepada media.
Namun, Nurdin menegaskan bahwa Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., telah merespons cepat temuan BPK tersebut.
“Bapak Bupati langsung menginstruksikan kepada Bagian Ekonomi kita untuk menindaklanjuti perihal ini,” jelasnya.
Hasilnya, kini telah diterbitkan Peraturan Bupati tentang tata cara perhitungan tarif Air Minum dan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian subsidi tarif Air Minum.
“Dokumennya ada di Bagian Hukum Pemda OI kita Pak,” tambah Nurdin sambil menunjukkan tangkapan layar (screenshot) Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Tarif pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan.
Temuan BPK ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Ogan Ilir untuk segera membenahi tata kelola pemberian subsidi, khususnya untuk Perumda Tirta Ogan. Ketidakjelasan aturan dan potensi penyimpangan yang ditimbulkan dapat merugikan negara dan masyarakat.
Meskipun Perumda Tirta Ogan mengklaim telah memiliki peraturan yang sesuai, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi tetap harus menjadi prioritas utama.
Publik berhak tahu bagaimana dana subsidi mereka digunakan, dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.