PALEMBANG, NUSALY.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk puskesmas, kantor kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Rabu (26/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam sidak tersebut, Sekda Aprizal memeriksa kehadiran ASN sesuai dengan surat tugas yang telah diberikan. Hasilnya menunjukkan tingkat kehadiran yang cukup baik di beberapa puskesmas dan unit pelayanan, mencapai 90%, dengan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Fokus pada Kedisiplinan, SDM, dan Lingkungan Kerja
Aprizal menekankan bahwa Sidak ini tidak hanya menyasar masalah kedisiplinan, tetapi juga aspek Sumber Daya Manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja. Menurutnya, lingkungan kerja yang baik akan berdampak positif pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Namun, dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa ASN dan pejabat yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sekda Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memverifikasi alasan ketidakhadiran mereka.
“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” tegas Aprizal.
Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Kembali Ditekankan
Selain menyoroti kedisiplinan, Sekda Aprizal juga mengingatkan kembali aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik dan berlibur selama Hari Raya Idul Fitri.
“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 yang secara jelas menyatakan bahwa seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025. Bagi ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya Sidak dan penegakan aturan ini, Pemerintah Kota Palembang berharap agar kedisiplinan ASN semakin meningkat, dan fasilitas negara dapat digunakan sebagaimana mestinya demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada seluruh masyarakat. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.