Palembang, NUSALY.COM – Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 terpaksa molor dari jadwal semula. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait penetapan UMP.
Kemenaker RI, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus menunggu arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Putusan MK dan Penyesuaian Kebijakan Upah Minimum
Dalam surat edaran tersebut, Kemenaker RI menyebutkan bahwa pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan MK terkait upah minimum. Saat ini, Pemerintah Pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait, serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemenaker RI tersebut. “UMP 2025 kami sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan, untuk menunggu arah kebijakan pusat,” ujarnya pada Kamis (21/11).
Elen menambahkan bahwa penetapan UMP Sumsel 2025 masih menunggu kebijakan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini sedang melakukan kunjungan ke luar negeri.
Tidak Ada Keterlambatan
Meskipun pengumuman UMP Sumsel 2025 molor dari jadwal semula, Elen menegaskan bahwa tidak akan ada keterlambatan dalam penerapan UMP tersebut. “Masa diterapkan UMP ini per 1 Januari 2025. Kita pastikan tidak ada keterlambatan, dalam bulan-bulan ini insyaallah sudah selesai,” tegasnya.
Menunggu Regulasi dan Formula Perhitungan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. “Untuk saat ini, pengumuman UMP ditunda dan belum ada petunjuk lanjut dari Kementerian. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi,” katanya.
Deliar menambahkan bahwa setelah regulasi dan edaran dari pemerintah pusat diterima, Dewan Pengupahan akan melakukan rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang ditetapkan. Beberapa komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan UMP antara lain data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
UMP Sumsel 2025: Naik, Turun, atau Tetap?
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah UMP Sumsel 2025 akan naik, turun, atau tetap. Keputusan tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan melalui rapat tripartit setelah menerima regulasi dan formula perhitungan dari pemerintah pusat.
Dampak Penundaan Pengumuman UMP
Penundaan pengumuman UMP Sumsel 2025 ini menimbulkan berbagai dampak bagi pekerja dan pengusaha di Sumsel.
- Ketidakpastian bagi pekerja: Para pekerja mengalami ketidakpastian mengenai besaran upah minimum yang akan mereka terima di tahun 2025. Hal ini dapat mempengaruhi perencanaan keuangan dan kesejahteraan mereka.
- Kesulitan bagi pengusaha: Para pengusaha juga mengalami kesulitan dalam menyusun rencana anggaran dan pengeluaran perusahaan karena belum adanya kepastian mengenai besaran UMP.
- Potensi konflik industrial: Penundaan pengumuman UMP dapat memicu konflik industrial antara pekerja dan pengusaha jika tidak ditangani dengan baik.
Pentingnya Komunikasi dan Transparansi
Dalam situasi ini, komunikasi dan transparansi dari pemerintah sangat penting untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah terjadinya konflik. Pemerintah perlu secara aktif menyampaikan informasi terkait perkembangan penetapan UMP kepada pekerja dan pengusaha.
Penundaan pengumuman UMP Sumsel 2025 merupakan konsekuensi dari penyesuaian kebijakan upah minimum pasca putusan MK. Pemerintah Provinsi Sumsel masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum menetapkan UMP 2025. Meskipun demikian, pemerintah menjamin tidak akan ada keterlambatan dalam penerapan UMP tersebut. Komunikasi dan transparansi yang baik dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengurangi ketidakpastian dan mencegah terjadinya konflik industrial. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.