Sumatera Selatan

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Akan Umumkan Besok

×

UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Akan Umumkan Besok

Share this article
UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Akan Umumkan Besok
UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Akan Umumkan Besok. Foto: Ilustrasi/istock

Palembang, Nusaly.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024). Kenaikan UMP ini telah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

UMP Sumsel 2025 Mencapai Rp3.681.571

Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, menjelaskan bahwa kenaikan UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp224.697. “UMP Sumsel naik 6,5% menjadi Rp224.697. Jika sebelumnya UMP 2024 hanya Rp3.456.874, maka UMP 2025 nanti menjadi Rp3.681.571,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).

Kenaikan UMP ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker 16/2024.

Pengumuman Resmi Menunggu SK Gubernur

Saat ini, besaran UMP yang telah disepakati tersebut masih menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, mengatakan bahwa pengumuman UMP Sumsel 2025 akan dilakukan besok, Selasa (10/12/2024), sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang meminta seluruh provinsi untuk menetapkan UMP sebelum 11 Desember 2024.

“Besok kita umumkan jika tak ada halangan,” ujarnya.

KSPSI Sumsel Apresiasi Kenaikan UMP

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, membenarkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Sumsel.

“Iya, UMP sudah selesai dibahas, nilainya naik menjadi Rp3,6 juta sekian. Naiknya sekitar Rp220 ribuan. Saya lupa angka pastinya, tapi sesuai dengan keputusan presiden naik 6,5%,” ujarnya.

Abdullah Anang menyatakan bahwa KSPSI Sumsel menerima dan mengapresiasi keputusan kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, nilai kenaikan ini sesuai dengan harapan sebagian besar pekerja dan telah diputuskan bersama dalam forum Dewan Pengupahan Sumsel.

“Kita menerima, karena tentunya ini sudah menjadi keputusan. Kita juga mengapresiasi presiden atas kebijakan yang dibuatnya,” katanya.

Pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS)

Setelah UMP diumumkan, DPD KSPSI Sumsel akan membahas upah minimum sektoral (UMS). UMS kembali diberlakukan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Upah sektoral masih akan dibahas, meskipun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agak menolak, tapi itu sudah keputusan MK yang menjadi pijakan kami. Jadi, upah sektoral harus dikembalikan lagi,” ujar Abdullah Anang.

Besaran nilai UMS masih akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Peran Dewan Pengupahan dalam Penetapan UMP

Dewan Pengupahan memiliki peran penting dalam proses penetapan UMP. Dewan ini bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada gubernur mengenai besaran UMP yang layak ditetapkan. Anggota Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMP

Besaran UMP ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, diantaranya:

  • Pertumbuhan ekonomi: Tingkat pertumbuhan ekonomi mencerminkan kondisi perekonomian suatu daerah. UMP yang ditetapkan harus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Inflasi: Tingkat inflasi menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa. UMP yang ditetapkan harus memperhatikan tingkat inflasi agar daya beli pekerja tetap terjaga.
  • Indeks tertentu lainnya: Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pemerintah juga mempertimbangkan indeks tertentu lainnya, seperti Indeks Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dan Indeks Tenaga Kerja (ITK), dalam menetapkan UMP.

Tujuan Penetapan UMP

Penetapan UMP memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

  • Melindungi hak pekerja: UMP merupakan upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari upah murah dan memastikan kebutuhan hidup minimum mereka terpenuhi.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja: UMP yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  • Menciptakan hubungan industrial yang harmonis: Penetapan UMP yang adil dan transparan diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

Kenaikan UMP Sumsel 2025 sebesar 6,5 persen merupakan kabar baik bagi para pekerja di Sumatera Selatan. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga berkomitmen untuk terus memperhatikan aspirasi pekerja dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang adil dan berpihak kepada kepentingan bersama. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.