Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian membawa harapan baru bagi pembenahan institusi Polri. Namun, ukuran keberhasilan regulasi tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh praktik penegakan hukum yang dirasakan masyarakat.
Oleh: Jacob Ereste
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem keamanan nasional di tengah meningkatnya tantangan global. Stabilitas nasional merupakan faktor krusial untuk mendukung agenda prioritas pemerintah, mulai dari investasi, pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga transformasi digital. Pendek kata, tidak ada jalan menuju Indonesia Emas tanpa kehadiran Polri yang profesional, modern, humanis, dan dicintai rakyat.
Secara tekstual, pembaruan UU Polri kali ini memuat sejumlah poin strategis. Di antaranya adalah penguatan penanganan kejahatan siber, perlindungan proyek vital nasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), kewajiban penggunaan kamera tubuh (body-worn camera), peningkatan pengawasan internal, hingga pendidikan hak asasi manusia (HAM). Menanggapi pembaruan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Jonny Edison Isir mengungkapkan bahwa Polri akan segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan yang seluruhnya diorientasikan pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu pandangan mengenai pentingnya regulasi baru ini sempat disampaikan oleh Haidar Alwi, yang menilai pembaruan ini sebagai bagian dari upaya membangun fondasi jangka panjang bagi sistem keamanan negara. Namun, dari kualitas regulasi yang dijanjikan meningkat itulah, masyarakat kini menanti pembuktiannya dalam praktik sehari-hari. Apakah Polisi benar-benar dapat memberikan yang terbaik bagi warga agar aman, tertib, dan taat pada hukum?
Catatan dari lapangan
Pertanyaan tersebut wajar mengemuka. Sebab sampai hari ini, realitas di lapangan—utamanya di mata para aktivis pergerakan—sering kali masih terasa seperti panggang jauh dari api. Situasi keamanan yang kondusif memang menjadi prasyarat penting bagi pembangunan ekonomi. Namun, Polri yang kuat tidak boleh menjadi ancaman bagi demokrasi. Institusi ini harus mampu menjamin stabilitas yang tidak hanya menyentuh aspek fisik semata, melainkan juga meliputi mental dan spiritual masyarakat.
Dalam konteks ini, fungsi pengawasan internal patut ditingkatkan agar peran Polri dalam melindungi rakyat tidak sekadar menjadi slogan belaka. Beberapa penanganan perkara yang menjadi perhatian publik belakangan ini, misalnya, dirasa memengaruhi persepsi masyarakat terhadap citra Polri yang sebenarnya sudah semakin membaik. Di sisi lain, perluasan peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan struktural di kementerian maupun lembaga negara juga memicu perdebatan serius di ruang publik.
Menanti marwah reformasi
Di tengah gencar dan luasnya ulasan mengenai dampak positif undang-undang baru ini, masyarakat sipil sebenarnya merindukan transparansi yang lebih mendalam. Publik juga berhak mengetahui poin-poin penting rekomendasi Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden. Transparansi atas rekomendasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana agenda reformasi benar-benar diakomodasi dalam regulasi baru, sekaligus memastikan bahwa suara publik tidak diabaikan.
Sayangnya, sepanjang ulasan yang berkembang, cukup sulit ditemukan rujukan yang jelas terhadap hasil rumusan dari tim independen tersebut. Akibatnya, narasi yang berkembang di ruang publik mudah dipersepsikan sebagai komunikasi satu arah yang lebih menyerupai penyampaian sikap institusi daripada ruang dialog dengan masyarakat.
Jika fungsi dan tugas kehumasan Polri ingin sungguh-sungguh terjalin erat dengan masyarakat, ada baiknya ruang komunikasi ini diperluas agar publik dapat lebih mengenal dan akrab dengan sosok Polri yang baru. Kepercayaan publik, pada akhirnya, tidak dibangun oleh lembaran undang-undang yang baru disahkan, melainkan oleh praktik penegakan hukum sehari-hari yang konsisten di lapangan.
- Jacob Ereste, Penulis, Pemerhati Isu Sosial-Politik, dan Aktivis Pergerakan.
