Enam hari setelah takbir kemenangan berkumandang, puluhan pekerja di Sumatera Selatan masih harus bergelut dengan sengketa hak normatif. Sebanyak 67 aduan terkait pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bukti bahwa bagi sebagian buruh, Idulfitri 1447 Hijriah dilewati tanpa kepastian finansial akibat ketidakpatuhan korporasi.
PALEMBANG, NUSALY – Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah telah usai, namun awan mendung belum beranjak dari nasib puluhan buruh di Bumi Sriwijaya. Hingga Rabu (25/3/2026) atau memasuki H+4 Lebaran, tercatat sebanyak 67 pekerja secara resmi mengadukan perusahaan mereka terkait karut-marut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Data yang dihimpun selama periode pembukaan posko dari 2 hingga 24 Maret ini menyingkap realitas pahit: kemenangan hari raya tidak dirasakan merata oleh mereka yang haknya masih terpasung di meja manajemen perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengonfirmasi bahwa arus pengaduan ini mencerminkan kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban H-7 sebagaimana diatur regulasi. Dari total 67 laporan yang masuk, sebanyak 41 aduan disampaikan melalui kanal digital, sementara 26 pekerja memilih melaporkan secara langsung di posko fisik yang tersebar di kabupaten/kota hingga provinsi.
Sengketa pasca-lebaran
Fakta bahwa aduan ini masih terus diproses setelah hari raya berlalu menunjukkan sebuah anomali dalam hubungan industrial. THR yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen penguat daya beli pekerja menghadapi lonjakan kebutuhan Lebaran, kini berubah menjadi residu sengketa yang berkepanjangan. Bagi para pelapor, Idulfitri tahun ini kemungkinan besar dilewati dengan beban utang atau pemangkasan kebutuhan primer akibat hak yang tak kunjung cair dari perusahaan tempat mereka mengabdi.
Kritik tajam kini mengarah pada efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Berdasarkan data perkembangan penanganan, dari 67 laporan tersebut, baru 8 kasus yang dinyatakan selesai ditangani secara tuntas. Selebihnya, 12 laporan masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten/kota, sementara mayoritas kasus—yakni 47 laporan—masih tertahan dalam proses tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
Penumpukan 47 kasus di tingkat pengawasan saat Lebaran sudah berlalu adalah sebuah ironi birokrasi. Jika fungsi pengawasan tidak mampu memberikan keputusan cepat sebelum hari raya, maka urgensi dari tunjangan keagamaan itu sendiri telah hilang maknanya. Pekerja tidak lagi membutuhkan klarifikasi yang berlarut-larut; mereka membutuhkan penegakan hukum yang memaksa perusahaan membayar hak beserta denda keterlambatan yang berlaku sesuai aturan.
Potret kerentanan
Selain laporan formal, terdapat 9 pekerja yang melakukan konsultasi terkait kendala THR mereka. Angka ini patut dibaca sebagai fenomena gunung es. Di balik beberapa orang yang berkonsultasi, kemungkinan besar ada ratusan pekerja lain yang memilih diam karena dihantui ketakutan akan intimidasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mereka berani bersuara pasca-hari raya.
Struktur hubungan kerja yang asimetris membuat posisi buruh selalu berada dalam titik nadir. Konsultasi ini sering kali menjadi jalan tengah bagi mereka yang mencari keadilan tanpa ingin kehilangan pekerjaan. Namun, imbauan pemerintah agar pekerja tidak ragu melapor akan terdengar hambar jika tidak dibarengi dengan proteksi nyata bagi pelapor. Tanpa jaminan keamanan kerja, posko THR hanya akan menjadi seremoni tahunan yang gagal menyentuh akar persoalan ketidakpatuhan korporasi.
Perusahaan yang secara sengaja melanggar ketentuan THR hingga melewati hari raya telah melakukan pelanggaran serius terhadap martabat pekerja. Ini bukan lagi soal masalah arus kas perusahaan, melainkan soal etika bisnis dan kepatuhan terhadap hukum yang bersifat mutlak. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha harus segera dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti membandel agar tidak menjadi preseden buruk pada tahun-tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dituntut untuk segera mempublikasikan hasil pengawasan ini sebagai bentuk transparansi publik. Perusahaan yang mengabaikan hak buruh harus mendapatkan sanksi sosial agar masyarakat mengetahui entitas mana saja yang tidak memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan penggerak roda industrinya.
Keadilan ekonomi
Pemenuhan hak THR pasca-Lebaran harus dibarengi dengan pembayaran denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jangan biarkan hak buruh menguap begitu saja di tengah proses klarifikasi yang bertele-tele. Setiap rupiah THR adalah hak yang telah diperjuangkan melalui kerja keras sepanjang tahun, dan penundaan pembayarannya adalah bentuk nyata perampasan kesejahteraan.
Laporan 67 aduan THR pada tahun 2026 ini harus menjadi titik balik bagi sistem pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan. Keberhasilan pembangunan ekonomi daerah tidak akan pernah bermakna jika perlindungan terhadap hak normatif pekerja masih rapuh. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berwibawa, keadilan bagi kaum buruh hanya akan menjadi slogan kosong yang tertinggal di sisa-sisa perayaan hari raya yang getir. (dhi)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
