Laporan Utama

Saksi Internal Berkali-kali Mengaku Tak Tahu di Sidang Kredit Rp1,4 Triliun BRI

Saksi Internal Berkali-kali Mengaku Tak Tahu di Sidang Kredit Rp1,4 Triliun BRI
Tiga saksi meringankan di sidang korupsi kredit Rp1,4 triliun BRI ke PT BSS berulang kali mengaku tak tahu terkait monitoring aset dan verifikasi musibah kebun. Dok. Indra/nusaly.com

Tiga saksi meringankan berulang kali menjawab “tidak tahu” saat jaksa mendalami proses pemantauan aset, verifikasi musibah lahan, hingga mekanisme pencairan dana.

PALEMBANG, NUSALY – Jawaban “tidak tahu” berulang kali terdengar dari tiga saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI senilai Rp 1,4 triliun kepada PT Bumi Sawit Sentosa (BSS) dan PT Sentosa Alami Lestari (SAL). Tiga staf internal perusahaan yang dihadirkan pihak terdakwa tersebut mengaku tidak mengetahui proses-proses penting yang menjadi dasar pencairan dana.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT BSS Wilson dan Komisaris PT BSS periode 2016–2022 Mangantar. Untuk meringankan tuntutan, mereka menghadirkan Herrison Panggabean (Staf Audit), Rio Firmansyah (State Manager), dan Ishak (Staf PT BSS) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Namun sepanjang persidangan, pertanyaan demi pertanyaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan mengenai operasional dan laporan berkala perusahaan justru sebagian besar dijawab dengan ketidaktahuan oleh ketiga saksi tersebut.

Monitoring kredit

Dari tiga saksi yang dihadirkan, hanya Rio Firmansyah selaku manajer wilayah yang mengaku pernah mendampingi pemeriksaan fisik kebun kelapa sawit oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, ia tidak dapat menyebutkan nama lembaga penilai independen yang datang ke lokasi tersebut, meskipun ia telah bekerja di perusahaan sejak tahun 2012.

Nama lembaga penilai tersebut menjadi penting dalam persidangan karena laporan monitoring tiga bulanan dari KJPP merupakan syarat administratif bagi Bank BRI untuk mencairkan termin kredit berikutnya bagi perusahaan.

“Kalau untuk PT SAL tidak pernah mendampingi. Untuk PT BSS pernah mendampingi. Saat itu posisi saya sebagai asisten. Saya bekerja dari tahun 2012 sampai 2019 di perusahaan, saya tidak tahu saat itu siapa KJPP-nya,” kata Rio saat menjawab pertanyaan jaksa.

Kondisi serupa terjadi saat jaksa mendalami laporan berkala penilai independen tersebut. Pihak saksi menyatakan tim penilai sempat turun ke lokasi untuk melihat kondisi kebun secara langsung, bukan sekadar bersandar pada data kemajuan fisik yang disodorkan sepihak oleh manajemen perusahaan.

Ketidaktahuan saksi kembali muncul saat jaksa membeberkan dokumen pemutusan kontrak kerja sama antara pihak perusahaan dengan KJPP Bambang Mutaqin dan Rekan pada triwulan pertama tahun 2017. Saat ditanyakan mengenai siapa pihak yang melakukan perhitungan ulang dan menyusun laporan monitoring pasca-pemutusan kontrak tersebut, ketiga saksi kompak menjawab tidak tahu.

Verifikasi musibah

Rangkaian bencana banjir, peristiwa kebakaran lahan, hingga serangan hama tanaman yang pernah melanda perkebunan kelapa sawit PT BSS juga menjadi fokus pemeriksaan.

Ketiga saksi internal perusahaan mengaku tidak mengetahui apakah pihak Bank BRI selaku pemberi pembiayaan pernah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi perkebunan setelah rentetan musibah tersebut terjadi. Peninjauan lapangan oleh perbankan pasca-musibah menjadi poin yang dikejar jaksa untuk melihat apakah ada pemeriksaan ulang terhadap kondisi jaminan aset yang terdampak.

Ketidaktahuan para staf internal ini juga mencakup proses mendasar dari perkara. Ketika jaksa mempertanyakan dokumen yang diagunkan, proses pengajuan kredit awal, hingga mekanisme aliran dana dari Bank BRI yang masuk ke rekening perusahaan, ketiganya memberikan jawaban yang sama: tidak tahu.

Kebun plasma

Melihat arah pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra mengambil alih interogasi untuk mendalami kapasitas para saksi. Fokus hakim mengarah pada peruntukan dana kredit triliunan rupiah tersebut, apakah murni digunakan untuk kepentingan investasi korporasi internal atau menyentuh hak masyarakat sekitar.

Herrison Panggabean, staf audit internal yang telah bergabung dengan perusahaan sejak tahun 2011, dimintai keterangan oleh hakim mengenai realisasi program revitalisasi perkebunan yang menjangkau pembangunan kebun plasma bagi para petani di sekitar wilayah operasional.

“Ada juga dilakukan untuk menjangkau plasma, ada departemen tersendiri yang mengurus hal tersebut,” jawab Herrison.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan luas karena menyangkut fasilitas kredit senilai Rp 1,4 triliun yang sempat memicu gugatan perdata terhadap 24 media massa yang memberitakannya, sekaligus menguji bagaimana proses pengawasan, verifikasi aset, dan pencairan pembiayaan bernilai besar dijalankan dalam praktik perbankan. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version